Indonesia akhir-akhir ini telah dirundung beberapa masalah yang mendapat perhatian publik. Mulai dari permasalahan kebakaran hutan yang tak kunjung usai, sampai dengan permasalahan hukum. khususunya yang menjadi perhatian saat ini adalah Revisi UU KPK, UU Lapas dan RKHUP. Ketiga rancangan undang-undang tersebut menuai polemik dan kontoversi, meskipun dalam setiap kebijakan kontroversi tidak dapat dipisahkan.
RKHUP seperti yang sekarang kita lihat masih terdapat pasal-pasal yang kontoversi, dan irasional. Misalnya pasal yang mengatur tentang gelandangan yang didenda satu juta rupiah, tentunya ini menuai polemik, megapa harus didenda.
Toh dalam UUD 1945 jelas dikatakan bahwa fakir miskin dipelihara oleh Negara. Jadi siapa yang harus didenda? Justru itu merupakan kegagalan dari Negara, yang gagal menyejahterakan rakyatnya.
Selain itu pasal yang menjadi sorotan lainnya adalah mengenai pasal penghinaan presiden, pasal ini dinilai bisa menjatuhkan lawan politik. Padahal dalam putusan MK pasal ini telah dicabut, sejatinya keudukan presiden dan rakyat sejajar dimata hukum, jika presiden merasa dihina atau namanya tercoreng maka lapor saja sebagai individu jangan menggunakan pasal lain yang memberatkan.
Pasal ini pada zaman kolonilisme Belanda berlaku bagi setiap yang mnegkriktik pemerintah, namun perlu diketahui bentuk Negara dari Belanda adalah Kerajaan yang dimana sistem pemerintahannya dipimpin oleh perdana menteri, sehingga kedudukan ratu adalah sebagai simbol Negara.
Tentunya jika diterpakan di Indonesia ini bertentangan, jelas baik bentuk dan sistem pemerintahan kita berbeda, dan yang menjadi simbol Negara adalah pancasila.
Itulah sebabnya pasal ini perlu dihapuskan, karena akan menimbulkan stigma bahwa pemerintah anti ktitik. Padahal di zaman yang serba terbuka ini kritik sangatlah diperlukan, jika tidak ingin dikritik tak usahlah menjadi pejabat. Karena konsekuensinya adalah kritik, setiap kebijakan yang dikeluarkan pasti akan ada kritik dan kritik merupakan ciri dari pemerintahan yang demokratis.
Selain itu banyak pasal yang mengatur pidana khusus dimasukan ke dalam RKUHP sebut saja korupsi yang dimasukan ke dalam RKHUP. Selain dimasukkannya korupsi ke dalam RKHUP ancaman hukuman juga lebih ringan. Tentunya kita sepakat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, dan telah diatur dalam uu tersendiri.
Ini artinya korupsi masuk ke dalam pidana khusus. Namun apa jadinya jika korupsi dimasukkan ke dalam RKUHP, tentunya korupsi akan menjadi tindak pidana umum biasa.
Dan selain itu akan berdampak terhadap KPK selaku lembaga yang menangani korupsi. Tentunya akan terjadi tumpang tindih siapa yang akan menangani kasus korupsi apakah KPK atau kepolisian.
KUHP yang berlaku sekarang adalah KUHP peninggalan Belanda, peninggalan kolonialisme, Indonesia sudah merdeka 74 tahun lamanya. Tetapi produk hukum kita masih menggunakan produk zama kolonialisme.