Lihat ke Halaman Asli

Koperasi Mati Suri

Diperbarui: 17 September 2015   15:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi nasional, dan aturan yang mengikatnya tentang koperasi di Indonesia  adalah undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian (lembaran Negara Repulik Indonesia nomor 116 tahun 1992).  Serta mengacu pada UUD 1945 pasal 33, Tentang Perkoperasian di Indonesia, bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan-serta untuk mewujudkan masyarakat  yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Penjelasan dalam Pasal 33, menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral dalam tata perekonomian nasional. Koperasi dirintis, pengembangannya serta diperkenalkan  dengan dorongan semangat kebangsaan yang dipelopori oleh Bapak Muhammad Hatta, wakil persiden pertama Republik Indoensia, dan lebih dikenal kemudian sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Adapun bentuk dan jenis koperasi, jenis koperasi menurut fungsinya adalah koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya;  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya; Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi; Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan daerah luas kerja adalah koperasi primer, koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan; koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer; gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat; induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah tiga gabungan koperasi

Jenis koperasi menurut status keanggotaannya adalah Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha, antara lain; Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Dalam perkembangannya koperasi di Indonesia berjalan lamban dan timbul tenggelam dalam proses dan keberlangsungan operasionalnya, padahal porsi yang diberikan pemerintah untuk koperasi dengan disiplin dan bidang lainnya seperti perbankan dan perusahaan dan lembaga negara adalah  sama, namun pada kenyataannya perbankan dan lembaga negara atau perusahaan lainnya lebih mendominasi pangsa pasar dan berperan penting dalam hal pengembangan ekonomi di Indonesia. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Menengah Republik Indonesia harus lebih pro aktif dalam mengembangkan dan memajukan koperasi di Indonesia, karena dari data dan informasi banyak koperasi harus golong tikar atau tutup karena tidak mampu menjalankan operasional dan bisnisnya, banyak koperasi dibentuk untuk keperluan sesaat dan mendapatkan dana dari pemerintah juga hanya tinggal nama, sejatinya banyak bidang usaha masyarakat seperti di bidang pertanian, perkebunan, kelautan, kehutanan, industri dan lain lain peran serta koperasi sangat startegis dalam membantu dan mengembangkan ekonomi anggotanya atau pegawainya.

Hampir diseluruh daerah kondisi bisnis koperasi  baik itu koperasi jasa seperti simpan pinjam (KSP), Koperasi lainnya banyak jalan ditempat atau bahkan banyak yang mati suri, padahal koperasi merupakan badan usaha yang berbadan hukum dalam melaksanakan kegiatan yang mengorganisir pemamfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya dalam hal ini masyarakat atas dasar prinsip-prinsip ekonomi yaitu asas kekeluargaan. Hanya sedikit koperasi yang bisa bertahan ditengah gencarnya arus persaingan bisnis dan merebut pangsa pasar, bahkan perbankan dan lembaga keuangan lainnya dengan program micro finanacenya juga mulai merambah ke sektor ekonomi menengah ke bawah ini yang merupakan pundi-pundi dan lumbung padinya koperasi seharusnya ada regulasi yang jelas dari pemerintah untuk sektor ini, dimana para pemain ekonomi kelas atas dengan asset milyaran dan trilyunan untuk bisa berbisnis dan pengembangan usahanya di sector ekonomi ke atas saja, namun apa daya factor persaiangan tak dapt dihindarkan dengan tujuan dan orientasi provit semata.

Ekonomi kerakyatan yang dicanangkan Pemerintah Indonesia itu adalah pengeterapan Undang-Undang Dasar 1945, yang dibangun secara bertahap sesuai situasi dan kondisi negeri ini. Baik di dalam tataran kesiapan kemampuan tingkat kecerdasan rakyat maupun kemampuan keuangan negara. Dan jangan lupa, Koperasi sebagai Sokoguru tidak bisa kita lepaskan dari tujuan akhir pembangunan di bidang ekonomi. Koperasi memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional. Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan, kekeluargaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia. Dan koperasi Saat ini dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus berkurang daya saing dan tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di dunia.

Koperasi tidak aktif

Di Aceh, setali dua uang dengan daerah lain di Indonesia. Koperasi masih belum menunjukan pengembangan yang berarti dalam potensi ekonomi yang dapat mensejahterakan anggota dan masyarakat Aceh terutama kalangan miskin dan ekonomi rendah, yang mereka susah mendapatkan akses ke lembaga keuangan lainnya dengan persyaratan yang kadangkala tidak bisa dipenuhi oleh kalangan masyarakat berpendapatan rendah.

Berita teraktual, Serambi Indonesia tanggal 5 Agustus 2015, yang menurunkan berita tentang ada sekitar 3.682 koperasi di Aceh yang tidak aktif atau sudah mati dari jumlah total koperasi sebanyak 7.861 di seluruh Aceh, hal ini diutarakan oleh Bapak Mulyadi, kepala dinas koperasi dan UKM Aceh dalam sambutannya pada peringatan HUT ke-68 Koperasi di Kompleks perkantoran Dinas Koperasi dan UKM Aceh di Banda Aceh, (4 Agustus 2015). Angin segar berhempus dari dinas koperasi dan UKM Aceh bahwa ada langkah-langkah yang ditempuh untuk menghidupkan koperasi yang sudah mati tersebut dengan berbagai program dan fasilitas modal dari pemerintah melalui dana bantuan pemerintah maupun bantuan kredit lunak dari bank agar koperasi bisa kembali beroperasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline