Lihat ke Halaman Asli

DANIL ABDILLAH

penulis merupakan mahasiswa di Universitas Jember Jurusan Teknik Prodi S1 PWK

Sudah Optimalkah Pemanfaatan Dana Desa bagi Masyarakat?

Diperbarui: 9 April 2020   14:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dana Desa yah sesuai namanya anggaran ini bertujuan untuk pendanaan desa. apakah hanya untuk desa? bagaimana dengan kelurahan?, dana desa ini hanya di tujukan untuk desa sedangkan untuk kelurahan ada pendanaan sendiri. 

Mengapa demikian? Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Direktur DJPK), Putut Hari Satyaka, memberikan penjelasan mengenai Dana Kelurahan yang lebih tepat disebut dengan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan “Kelurahan ada di bawah kecamatan, anggarannya masih termasuk pada APBD. Tapi kalau desa otonom, pengelolaan anggarannya di APBDes,” tukasnya, jadi begitu perbedaan mendasarnya. Biar tidak tambah bingung kita bahas Dana Desa lebih rinci dan jelas dimulai dari dana perimbangan keuangan.

Pengertian Dana perimbangan Dalam Ketentuam Umum UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbanngan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Perimbangan keuangan adalah sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DK) yang jumlahnya ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.

Sedangkan Dana Desa sendiri termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan merupakan salah satu transfer dana pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Lalu bagaimana mana mekanisme dana desa tersebut? Penjelasan dari Derektorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) mekanismenya sebagai berikut

Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.

Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. tahap I, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60% (enam puluh persen); dan
  2. tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).

Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.

Penyaluran Dana Desa di RKUN ke RKUD tahap I dilakukan setelah Kepala KPPN menerima :

  1. peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun anggaran berjalan
  2. peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
  3. laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
  4. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline