Lihat ke Halaman Asli

Daniel Rafael

Mahasiswa Fajuktas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Sosialisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) - Marital Rape.

Diperbarui: 22 Desember 2024   14:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi Mengenai Marital Rape - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Dr.Yovita Arie Mangestie,S.H.,M.H.,CLA,CMC),Sumber Gambar : I Gde Daniel R.P.DJ

Pada hari Minggu,17 November 2024 Mahasiswa/I KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya telah menyelenggarakan Kegiatan sosialisasi mengenai bahaya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),yang dimana pembahasan ini lebih mengkerucut mengenai marital rape atau pemerkosaan di dalam suatu hubungan pernikahan.Kegiatan ini dilaksanakan di Balai RW 07 Kelurahan Wonorejo dalam kesempatan ini mahasiswa/I mengundang Dr.Yovita Arie Mangesti,S.H,M.H,CLA,CMC sebagai pemateri dalam sosialisasi ini yag dimana beliau juga merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

                Secara umum tujuan kami dari melaksanakan Kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai jenis-jenis KDRT yang sering terjadi di lingkungan masyarakat,karena hal ini pada dasarnya kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya sebatas kekerasan pada fisik/pemukulan melainkan adapula kekerasa psikologis,ekonomi dan seksual.

                Sosialisasi mengenai Kekerasan dalam rumah Tangga ini merupakan hal cukup penting untuk dilakukan sosialisasi sehingga harapannya masyarakat dapat memahami bahwa meskipun dalam lingkup keluarga kita juga dapat melakukan pelaporan terhadap suami,istri atau anggota keluarga yang lainnya yang telah melakukan kekerasan.Tidak hanya sebatas itu saja kami juga mengharapkan agar masyarakat juga bisa memahami hak-hak tiap individu dan tindakan hukum apa saja yang dapat dialami apabila mengalami hal yang serupa.

                Materi yang telah dipaparkan sangat informative dan cukup mudah untuk dipahami dan diterima oleh masyarakat Kelurahan Wonorejo.Pemateri dalam memapakan materinya menjelaskan secara detail seperti jenis-jenis KDRT yang dapat terjadi di suatu lingkup keluarga,sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan berdasarkan Undang-undang,dampak yang dapat terjadi terhadap korban,upaya penanggulangan KDRT,dll.

                Setelah seluruh materi telah dipaparkan,kami mengadakan sesi tanya jawab yang dimana masyarakat yang hadir sangatlah antusias dan semangat.Masyarakat kelurahan Wonorejo banyak menanyakan perihal KDRT yang dapat saja terjadi di suatu keluarga,tidak hanya bertanya tidak sedikit juga warga yang memberikan pendapatnya dan meresponi mengenai sosialisasi ini.

                Dengan adanya Kegiatan sosialisasi ini,kami mengharapkan masyarakat di kelurahan Wonorejo dapat memahami hak-hak Hukum yang dimiliki masing-masing individu serta cara atau upaya dalam melakukan pencegahan kasus KDRT di suatu keluarga.Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami tentang upaya pencegahan KDRT serta tindakan hukum yang dapat diambil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline