Kegiatan ini dilaksanakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dalam program KKN MBKM yang dilaksanakan pada sabtu,18 November 2024 berlokasi di Balai RW 07 Kelurahan Wonorejo yang dimana program kerja ini kita memiliki tujuan memberikan ilmu pengetahuan tentang hukum waris.Yang dimana hal ini kami berlandaskan hasil survey kami dalam mencari tahu permasalahan waris apa saja yang sering terjadi di lingkungan Kelurahan Wonorejo.Program kerja ini kami lakukan sebagai upaya kami memberikan fasilitas Klinik Bantuan Hukum berupa Sosialisasi mengenai Hukum Waris Indonesia.
Sosialisasi ini kami laksanakan dengan cara metode pendekatan forum diskusi dan pemaparan materi secara terbuka bersama para masyarakat Kelurahan Wonorejo.Hal ini kami lakukan atas permintaan warga Kelurahan Wonorejo dengan membuka klinik bantuan hukum secara metode seminar pemaparan materi oleh Dosen Pengampuh kami di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya bernama Dr.Sholikin Ruslie,S.H,M.H.
Pemaparan materi waris yang disampaikan pemateri meliputi Hukum waris Perdata dan Hukum Waris Islam yang dimana menjadi dasar terlaksananya sosialisasi ini sekaligus menjadi dasar hukum pemaparan materi mengenai Waris ini.Banyak sekali warga yang antusias terhadap klinik bantuan hukum dibidang waris ini dikarenakan para warga Kelurahan Wonorejo yang dating dalam Klinik bantuan Hukum dating dalam keadaan membawa pertanyaan-pertanyaan seputar mekanisme pembagian waris yang sah menurut peraturan Undang-undang yang ada di Indonesia.
Hal ini bisa terjadi dikarenakan sebelum kami melaksanakan program kerja klinik bantuan hukum ini kami,kami telah melakukan identifikasi terhadap permasalahan waris setiap warga Kelurahan Wonorejo sehingga secara tidak langsung terlaksananya program ini atas dsara keresahan setiap warga Kelurahan Wonorejo,hal ini yang menjadi dasar juga warga keluarahan Wonorejo sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi tersebut.
Tidak sedikit masalah sengketa waris yang terjadi dalam lingkungan Kelurahan Wonorejo sehingga hal ini menjadi permasalahan yang berkelanjutan dan belum terpecahkan sudah lama sehingga dengan adanya klinik bantuan hukum ini warga Kelurahan Wonorejo merasa terbantu untuk bisa mendapatkan pencerahan mengenai mekanisme pembagian waris berdasarkan Hukum Perdata dan Hukum Waris Islam.
Kesimpulan dari program Kuliah Kerja Nyata (KKN) MBKM dari sosialisasi Hukum waris ini adalah kami mengaharapkan agar masyarakat Kelurahan Wonorejo mendapat pemahaman yang baik dan benar mengenai mekanisme pembagian waris yang baik dan benar sehingga dikemudian hari tidak sampai timbul suatu sengketa waris serupa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H