Kalau berbicara mengenai pencemaran udara, yang terbalut di dalam pikiran kita adalah Apakah telah ada kebijakan pemerintah yang dibuat untuk Indonesia yang dapat dijadikan arah dan pegangan dalam mengoperasionalkan program dan menjabarkan undang-undang untuk kepentingan berbagai pihak ( stekholder ), jawabannya adalah kebijakan pemerintah sudah melakukan namun ruang lingkup yang terbatas pada pengendalian pencemaran udara di kota-kota besar dengan kawasan industrinya. Dasar pengambilan kebijakan yaitu berupa undang-undang dan beberapa peraturan lain nya seperti presiden maupun menteri telah banyak diterbitkan namun tidak di dukung dengan adanya pengembangan tujuan dan sasaran global dari adanya pencemaran udara untuk melahirkan kebijakan baru. Oleh karena itu kebijaksanaan pemerintah selalu mempunyai tujuan tertentu atau tindakan yang berorientasi pada tujuan itu sendiri. Karena mempunyai suatu tugas, maka kebijaksanaan ini merupakan arah bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan, kebijaksanaan itu berisi tindakan atau pola tindakan dalam usaha mencegah atau menanggulangi masalah yang senantiasa timbul secara berulang-ulang terjadi, kebijaksanaan harus selalu didasarkan pada ketentuan undang-undangan, sebagai contoh dapat diambil kebijakan pemerintah tentang pengendalian pencemaran udara dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1999 dijelaskan bahwa pengendalian pencemaran udara ini bertujuan meningkatkan pengendalian pencemaran udara agar berada pada kualitas baku mutu udara ambien sehingga dapat bermanfaat dengan sebaik-baiknya terhadap mahkluk hidup ( manusia, hewan, tumbuhan ), bangunan/harta benda ataupun estetika. Kebijaksanaan ini berusaha agar udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya harus dijaga dan di pelihara kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi mahkluk hidup lainnya. Dan didasarkan atas Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang no. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, setelah tujuan ditetapkan yang kemudian dijabarkan dalam bentuk sasaran yang lebih kuantitatif maka dalam usaha mencapai tujuan dan sasran tersebut diperlukan kebijakan yaitu suatu pegangan atau petunjuk yang dapat memberi arah bagi pelaksanaan kegiatan maupun yang dapat dijadikan pegangan bagi upaya atau usaha untuk mengatasi hambatan yang senantiasa secara berulang-ulang timbul dalam proses pelaksanaan rencana. Pegangan/petunjuk ini harus bersumber atau didasarkan atas Undang-Undang atau peraturan yang berlaku. Oleh karena itu dalam analisis nya bahwa Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia ,atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupunkegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara,panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
Secara umum definisi udara tercemar adalah perbedaan komposisi udara aktual dengan kondisi udara normal dimana komposisi udara aktual tidak mendukung kehidupan manusia. Bahan atau zat pencemaran udara sendiri dapat berbentuk gas dan partikel. Banyak faktor yang dapat menyebabkan pencemaran udara, diantaranya pencemaran yang ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia atau kombinasi keduanya. Pencemaran udara dapat mengakibatkan dampak pencemaran udara bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global atau tidak langsung dalam kurun waktu lama.
Gas oksigen merupakan komponen esensial bagi kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia. Komposisi seperti itu merupakan udara normal dan dapat mendukung kehidupan manusia. Namun, akibat aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan, udara sering kali menurun kualitasnya.Oleh karena itu dengan dibuatnya makalah ini diharapkan dapat ditemukan solusi alternatif untuk mengatasi bahayanya pencemaran udara. dan dengan dilaksanakanya solusi alternatif tersebut diharapkan ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan misalnya berkurangnya polusi udara,dampak kesehatan yang ditimbulkan akibat pencemaran udara, dampak terhadap tanaman, Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, mengurangi efek rumah kaca, hujan asam, kerusakan lapisan ozon.
Bahan atau zat pencemaran udara sendiri dapat berbentuk gas dan partikel. Dalam bentuk gas dapat dibedakan menjadi:
1.Golongan belerang (sulfur dioksida, hidrogen sulfida, sulfat aerosol)
2.Golongan nitrogen (nitrogen oksida, nitrogen monoksida, amoniak, dan nitrogen dioksida)
3.Golongan karbon (karbon dioksida, karbon monoksida, hidrokarbon)
4.Golongan gas yang berbahaya (benzene, vinyl klorida, air raksa uap)
Sedagkan jenis pencemaran udara berbentuk partikel dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.Mineral (anorganik) dapat berupa racun seperti air raksa dan timah
2.Bahan organik yang terdiri dari ikatan hidrokarbon, klorinasi alkan, benzene
3.Makhluk hidup terdiri dari bakteri, virus, telur cacing.
Sementara itu, jenis pencemaran udara menurut tempat dan sumbernya dibedakan menjadi dua, yaitu:
1)Pencemaran udara bebas meliputi secara alamiah (letusan gunung berapi, pembusukan, dan lain-lain) dan bersumber kegiatan manusia, misalnya berasal dari kegiatan industri, rumah tangga, asap kendaraan bermotor.
2)Pencemaran udara ruangan meliputi dari asap rokok, bau tidak sedap di ruangan.
Jenis parameter pencemar udara didasarkan pada baku mutu udara ambien menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999, meliputi:
1)Sulfur dioksida (SO2)
2)Karbon monoksida (CO)
3)Nitrogen dioksida (NO2)
4)Ozon (O3)
5)Hidro karbon (HC)
6)PM 10, Partikel debu ( PM 2,5 )
7)TSP (debu)
8)Pb (Timah Hitam)
Beberapa definisi gangguan fisik pada polusi udara diantaranya :
1)polusi udara.
2)panas.
3)radiasi.
Beberapa definisi gangguan kimia pada polusi udara diantaranya :
1)asap industri.
2)asap kendaraan bermotor.
3)asap pembangkit listrik.
4)asap kebakaran hutan.
5)asap rokok.
Beberapa definisi gangguan biologi pada polusi udara diantaranya :
a.timbunan gas metana pada lokasi urungan tanah.
b.timbunan gas metana pada tempat pembuangan sampah.
c.uap pelarut organik.
Contoh kasus yang terjadi misalnya terhadap kendaran bermotor yang berdampak pada polusi udara, Kesadaran masyarakat akan pencemaran udara akibat gas buang kendaraan bermotor
di kota-kota besar saat ini makin tinggi. Dari berbagai sumber bergerak seperti mobil
penumpang, truk, bus, lokomotif kereta api, kapal terbang, dan kapal laut, kendaraan
bermotor saat ini maupun dikemudian hari akan terus menjadi sumber yang dominan
dari pencemaran udara di perkotaan. Di DKI Jakarta, kontribusi bahan pencemar dari
kendaraan bermotor ke udara adalah sekitar 70 %.
Resiko kesehatan yang dikaitkan dengan pencemaran udara di perkotaan secara
umum, banyak menarik perhatian dalam beberapa dekade belakangan ini. Di banyak
kota besar, gas buang kendaraan bermotor menyebabkan ketidaknyamanan pada
orang yang berada di tepi jalan dan menyebabkan masalah pencemaran udara pula.
Beberapa studi epidemiologi dapat menyimpulkan adanya hubungan yang erat antara
tingkat pencemaran udara perkotaan dengan angka kejadian (prevalensi) penyakit
pernapasan. Pengaruh dari pencemaran khususnya akibat kendaraan bermotor tidak
sepenuhnya dapat dibuktikan karena sulit dipahami dan bersifat kumulatif. Kendaraan
bermotor akan mengeluarkan berbagai gas jenis maupun partikulat yang terdiri dari
berbagai senyawa anorganik dan organik dengan berat molekul yang besar yang dapat
langsung terhirup melalui hidung dan mempengaruhi masyarakat di jalan raya dan
sekitarnya. Oleh sebab itu berikut ini adalah upaya penanggulangan bahaya akan polusi udara, Banyak sekali upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak dan mengurangi potensi terjadinya polusi udara, diantaranya:
§Clean Air Act yang dibuat oleh pemerintah dan menambah pajak bagi industri yang melakukan pencemaran udara.
§Mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan dan dapat diperbaharui diantaranya Fuel Cell dan Solar Cell.
§Menghemat Energi yang digunakan.
§Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.
§Menempatkan daerah industri atau pabrik jauh dari daerah perumahan atau pemukiman penduduk.
§Pembuangan limbah industri diatur sehingga tidak mencemari lingkungan atau ekosistem.
§Pengawasan terhadap penggunaan jenis-jenis pestisida dan zat kimia lain yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
§Memperluas gerakan penghijauan.
§ Tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
§Memberikan kesadaran terhadap masyarakat tentang arti lingkungan hidup sehingga manusia lebih mencintai lingkungan hidupnya. Menanam dan merawat tumbuhan di sekitar lingkungan kita. Berapa pun luas area kosong di rumah atau di tempat kerja kita, tanamilah dengan tumbuhan. Hal ini berguna untuk menyejukkan dan mengurangi jumlah polusi udara di sekitar kita. Jika lahan kosong benar-benar tidak ada, Anda bisa memelihara tanaman dalam pot dan meletakkannya atau bisa juga menggantungnya di teras atau beranda rumah.
§Gunakan kendaraan bermotor Anda, mobil ataupun motor, seefisian mungkin. Jika Anda memiliki 2 mobil, satu untuk Anda dan satu lagi milik pasangan Anda, kenapa tidak menggunakan satu saja? Anda bisa mengantar jemput pasangan sambil berangkat dan pulang kantor bukan?
§Gunakan transportasi umum. Jika tidak perlu sekali, simpan kendaraan pribadi Anda di rumah dan gunakan transportasi umum yang ada. Ini akan membantu mengurangi jumlah kendaraan yang membuang polusinya setiap hari ke angkasa.
§Ikutlah komunitas bersepeda. Alat transportasi yang ramah lingkungan seperti sepeda akan sangat membantu untuk mengurangi polusi udara di kota, terlebih dengan bersepeda Anda juga sehat karena aktivitas ini bagus untuk jantung.
§Gunakan kendaraan yang ramah lingkungan seperti becak, sepeda, dokar atau delman. Jika menggunakan mobil atau motor, sebaiknya selalu lakukan pengecekan supaya mesin kendaraan bagus dan mengurangi polusi udara dengan memastikan emisi pembuangan di kendaraan Anda baik.
§Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama yang mengandung asap serta gas-gas polutan lainnya agar tidak mencemarkan lingkungan.
§Melakukan penyaringan asap sebelum asap dibuang ke udara dengan cara memasang bahan penyerap polutan atau saringan.
§Mengalirkan gas buangan ke dalam air atau dalam lauratan pengikat sebelum dibebaskan ke air. Atau dengan cara penurunan suhu sebelum gas buang ke udara bebas.
§Membangun cerobong asap yang cukup tinggi sehingga asap dapat menembus lapisan inversi thermal agar tidak menambah polutan yang tertangkap di atas suatu pemukiman atau kita.
§mensosialisasikan pelajaran lingkungan hidup (PLH) di sekolah dan masyarakat.
§mewajibkan dilakukannya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi industri atau usaha yang menghasilkan limbah.
§tidak membakar sampah di pekarangan rumah.
§tidak menggunakan kulkas yang memakai CFC (freon) dan membatasi penggunaan AC dalam kehidupan sehari-hari.
§tidak merokok di dalam ruangan.
§menanam tanaman hias di pekarangan atau di pot-pot.
§ikut berpartisipasi dalam kegiatan penghijauan.
§ikut memelihara dan tidak mengganggu taman kota dan pohon pelindung.
§tidak melakukan penebangan hutan, pohon dan tumbuhan liar secara sembarangan.
§mengurangi atau menghentikan penggunaan zat aerosol dalam penyemprotan ruang.
§menghentikan penggunaan busa plastik yang mengandung CFC.
§mendaur ulang freon dari mobil yang ber-AC.
§mengurangi atau menghentikan semua penggunaan CFC dan CCl4.
§Melakukan uji emisi kendaraan dengan rutin
§Mengadakan acara car free day pada hari-hari tertentu
§Dispersi, jatuhan gravitasi, flokulasi, adsorpsi, pengipasan dan absorpsi merupakan mekanisme untuk mengurangi pencemaran
§ Proses dispersi oleh angin akan menjadikan konsentrasi plutan mengecil dan jatunhan gravitasi untuk jatuhan partikel yang besar, demikian mekanisme lainnya yang juga sangat dipengaruhi oleh kondisi lainnya seperti hujan angin, adsorpsi dll.
§Pengendalian dengan dilusi kontaminan di atmosfir dilakukan dengan menggunakan cerobong asap yang dapat dirancang berdasarkan sifat dispersi dan sifat atmosfir lokasi tempat pembuangan kontaminan ke udara.
§Pengendalian kontaminan dari sumbernya dapat dilakukan dengan menggunakan alat yang telah dikembangkan seperti untuk pengendalian kontaminan partikulat dan gas.
§Centrifugal collector mengembangkan gaya sentrifugal pengganti gaya gravitasi untuk pemisahan partikel dari aliran gas. Karena gaya centrifugal dapat menghasilkan beberapa kali lebih besar dari gaya gravitasi dan partikel dapat dihilangkan/ dibawa kedalam collector centrifugal
§Wet collector membersihkan bahan partikulat dari aliran gas dengan menggabungkan partikel kedalam butiran liquid dengan bersebtuhan langsung.
Referensi : http://id.shvoong.com/exact-sciences/physics/2194000-polusi-udara-dan-zat-polutan/#ixzz1ryfbR6P1
http://id.wikipedia.org/wiki/Efek_rumah_kaca#Penyebab
http://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_udara#Dampak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H