Hari Selasa (14/6) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Shandy Purnamasari, pemilik brand MS Glow. Gugatan tersebut terkait sengketa merek antara MS Glow dan PStore Glow.
Shandy akhirnya dinyatakan oleh pengadilan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas barang/jasa. Hal ini sekaligus membatalkan merek-merek terdaftar PStore Glow atas nama Putra Siregar sebagai tergugat.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan merek-merek terdaftar atas nama tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat, yang telah terdaftar terlebih dahulu.
Kronologi Sengketa Merek MS Glow dengan PStore Glow
Sebelum maju ke ke pengadilan, pada 13 Agustus 2021 Shandy pernah melapor ke Bareskrim Polri. Istri Gilang Widya Pramana, pengusaha Juragan 99 (J99), melaporkan Putra Siregar karena dianggap melakukan pelanggaran merek setelah merilis brand kecantikan yang diberi nama PS Glow.
Pada 29 September 2021, laporan dari Shandy masuk ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Desember 2021 Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM memutuskan menerima banding Putra Siregar, dengan hasil penerbitan sertifikat merek dagang PS Glow.
Pada 16 Maret 2022, polisi menghentikan laporan Shandy terhadap Putra Siregar. Bukti yang diberikan oleh Shandy dinilai kurang atau tidak cukup.
Usai laporannya ditolak kepolisian, Sandhy kemudian mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Medan. Dan akhirnya, pada pekan ini PN Medan mengabulkan gugatan Shandy. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan:
Shandy sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama (first to use) merek "MS Glow".