Dalam dunia bisnis jamak terdapat Pihak Ketiga yang membantu operasional sebuah perusahaan. Pihak Ketiga itu bisa disebut vendor subcontractor atau Outsourcing.
Pihak Pertama adalah perusahaan yang memberikan pekerjaan. Pihak Kedua adalah perusahaan yang menerima pekerjaan. Pihak Ketiga adalah perusahaan yang membantu Pihak Kedua menyelesaikan pekerjaan.
Peranan Pihak Ketiga biasanya muncul karena beberapa alasan. Alasan pertama karena biasanya perusahaan tidak ingin repot mengurus hal yang bukan di bisnis intinya. Misalnya perusahaan minyak yang tentu ada kebutuhan untuk mengurus makan karyawannya.
Kalau perusahaan minyak sekaligus menjadi pengurus catering, tentu aneh juga . Mending fokus ke bisnis minyak, sedangkan catering diberikan ke pihak ketiga dengan beberapa syarat perjanjian.
Alasan yang kedua munculnya pihak ketiga karena perusahaan tidak bisa fleksibel dalam berbisnis karena terkait regulasi.
Seringkali hal ini terkait dengan adanya peluang di negara yang berbeda dengan regulasi yang berbeda yang lebih memungkinkan menggandeng Pihak Ketiga sebagai local company disana.
Alasan ketiga munculnya Pihak Ketiga sebagai syarat pemberdayaan masyarakat sekitar. Seringkali ini sebagai syarat Pihak Kedua menerima sebuah proyek.
Pihak Ketiga disini lebih terkait dengan pemberdayaan, sehingga seringkali dari sisi kualitas masih perlu pembinaan lebih lanjut.
Tidak ada satupun perusahaan yang bisa mengerjakan semua hal. Sehingga kerjasama dengan Pihak Ketiga menjadi hal yang lumrah. Namun seringkali keberadaan Pihak Ketiga menjadi hal yang kurang pas. Dimana kurang pasnya ?
Kurang pas bila terjadi ketergantungan Pihak Kedua yang sangat tinggi terhadap Pihak Ketiga. Apalagi ketergantungan tersebut terkait dengan bisnis intinya. Hal ini yang mesti dihindari oleh pelaku kerja.