World Intellectual Property Organizations (WIPO) merekomendasikan kriteria mengenai merek terkenal dalam Joint Recommendation Concerning Provision on the Protection of Well Known Marks yaitu:[1]
Pengetahuan masyarakat terhadap suatu merek pada sektor yang berkaitan.
Pemakaian merek yang ditinjau dari sudut jangka waktu, tingkat dan wilayah geografis penggunaan merek.
Promosi merek yang ditinjau dari durasi, tingkat dan wilayah geografis.
Pendaftaran atau permohonan pendaftaran merek ditinjau dari durasi dan wilayah geografis.
Rangkaian keberhasilan merek dalam pemenuhan hak atas merek.
Nilai merek.
Terminologi merek terkenal dikenal pertama kali dalam Keputusan
Menteri Nomor M.02-IIC.01.01 Tahun 1987 yang mendefinisikan merek terkenal merek yang sudah dikenal dalam kurun waktu yang lama terhadap jensi barang-barang tertentu di Indonesia. Hal ini dilanjutkan dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek yang menyatakan bahwa gugatan dapat diajukan oleh pemilik merek terkenal asing yang tidak terdaftar setelah meminta pendaftaran merek kepada Kantor Merek".
Peraturan perundang-undangan merek mengalami pergantian menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dalam Pasal 37 ayat (2) dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal akan menolak permohonan pendaftaran apabila merek memiliki persamaan atau keseluruhan terhadap merek terkenal yang dimiliki oleh orang lain. Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan mengenai kriteria merek terkenal yaitu:
Pengetahuan umum masyarakat mengenai merek dalam usaha yang berkaitan.