Lihat ke Halaman Asli

Daniel H.T.

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Tanggapan atas Surat Jawaban Markaz Syariah terhadap Somasi PTPN VIII

Diperbarui: 29 Desember 2020   23:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pondok Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, milik Habib Rizieq Shihab. Foto: SINDOnews/Dok

Somasi PT Perkebunan Nusantara Kebun Gunung Mas (PTPN) VIII kepada Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah agar segera mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah miliknya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ditanggapi kuasa hukum Markaz Syariah dengan jawaban tertulis yang telah disampaikan ke PTPN VIII. Intinya mereka menolak somasi tersebut karena merasa merekalah pemilik sah tanah tersebut, meskipun bukti-bukti hukum menyatakan sebaliknya.

Markaz Syariah yang dimiliki oleh pimpinan FPI, Rizieq Shihab, itu merasa tidak bersalah meskipun mereka mengakui bahwa lahan bersertifikat HGU itu atas nama PTPN VIII. Alasannya tanah tersebut telah diterlantarkan oleh PTPN VIII, lalu warga setempat menggarapnya selama lebih dari 25 tahun. Menurut mereka, berdasarkan UUPA, HGU yang telah diterlantarkan, otomatis HGU-nya hapus, sehingga warga yang telah menggarapnya lebih dari 25 tahun berhak atas tanah tersebut, termasuk berhak menjualnya. 

Menurut kuasa hukum Markaz Syariah di dalam surat jawabannya itu, Rizieq Shihab beritikad baik ketika membeli tanah itu dari dari petani penggarap dan sah karena juga diketahui mulai dari RT, RW, Bupati Bogor, sampai Gubernur Jawa Barat, oleh karena itu dia tidak bisa disalahkan. Yang harus disalahkan oleh PTPN VIII adalah petani penggarap tanah yang menjual tanah itu kepada Rizieq. Oleh karena itu somasi yang disampaikan tersebut ditujukan kepada orang yang salah, atau dalam istilah hukum disebut error in persona. 

Namun menurut saya, surat jawabannya yang terdiri dari 11 angka itu argumen-argumennya sangat lemah, tidak pula didukung dengan bukti, data dan fakta yang valid.

Berikut komentar saya terhadap surat jawaban atas somasi tersebut.

Surat jawaban itu dikutip secara lengkap diikuti dengan komentar saya.

 Isi surat (tulisan miring):

1. Sehubungan dengan Surat Somasi yang Saudara sampaikan kepada kami, surat No. SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020, maka dengan ini kami hendak menyampaikan tanggapan/jawaban atas Somasi saudara, antara lain sebagai berikut:

Bahwa Somasi Saudara adalah error in persona karena seharusnya Pihak PT. PN VIII mengajukan Complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau HRS, karena Pihak Pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya. Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut. Secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PT. PN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta Pihak HRS mengosongkan lahan tersebut, kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan, dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak;

Tanggapan:  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline