Lihat ke Halaman Asli

Daniel H.T.

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Dahlan Iskan Ditahan, Jawa Pos pun Angkat Bicara

Diperbarui: 31 Oktober 2016   09:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dahlan iskan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejati Jawa Timur, Kamis, 27 Oktober 2016 (Kompas.com)

Penetapan mantan Menteri BUMN, yang juga pemilik media raksasa: Grup Jawa Pos, Dahlan Iskan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada 27 Oktober 2016, cukup mengejutkan publik. Sebab selama ini publik mengenal Dahlan Iskan sebagai sosok yang berintegritas tinggi, dan sangat ulet dalam bekerja. Slogan 'kerja, kerja, kerja' merupakan slogan yang dipopulerkannya.

Selama 10 tahun (2000-2010) menjadi Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik Pemprov Jawa Timur, Dahlan Iskan mengaku ia tidak pernah mau menerima gajinya. Dengan kata lain lain, ia menjalani jabatan itu hanya merupakan perwujudannya mengabdi kepada negara, dalam hal ini kepada Provinsi Jawa Timur.

Lagi pula, sebagai konglomerat terbesar kedua di Indonesia, rasanya besaran gajinya sebagai Dirut PT PWU relatif merupakan jumlah yang kecil bagi Dahlan, tetapi justru dari jabatannya itu pula, sekarang, ia tertimpa masalah hukum besar.

Sebelum Dahlan, mantan manajer PT PWU, Wisnu Wardhana sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Jawa Timur dalam kasus yang sama.

Sebagai manajer PT PWU, Wisnu-lah yang melakukan penjualan 33 aset tanah dan bangunan milik Pemprov Jatim yang beberapa di antaranya dijual dengan harga jauh di bawah NJOP, dan menurut Kejati Jawa Timur, ada sejumlah uang hasil penjualan aset-aset itu yang diduga tidak disetor ke kas negara.

Setelah menetapkan Wisnu sebagai tersangka, Kejati Jawa Timur mencekal Dahlan, lalu setelah memeriksanya secara maraton sebanyak lima kali bertutut-turut, pada Jumat, 27 Oktober itu, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talawai, menyatakan, pihaknya pasti akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan ditahannya kliennya itu: "Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang bisa jadi tersangka kalau ada dua alat bukti primer atau yang cukup untuk membuktikan adanya mens rea atau niat jahat," katanya.

Dahlan menyatakan, ia ditetapkan sebagai tersangka hanya karena sebagai Dirut PT PWU, dialah yang menandatangani dokumen-dokumen penjualan tersebut, ia yang punya maksud baik mengabdi kepada negara tanpa pamrih, tidak mau digaji, kini malah dijadikan tersangka, dituding korupsi (padahal tidak ada bukti aliran dana yang mengalir kepadanya).

Dahlan juga menyatakan bahwa ia tak heran diperlakukan demikian karena ia memang sedang diincar oleh yang berkuasa.

Saat digiring ke mobil tahanan, Dahlan mengatakan kepada wartawan:

  • "Biarlah sekali-kali terjadi, seseorang yang mengabdi dengan setulus hati dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji sepuluh tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, melainkan karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah."
  • "Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini, dan kemudian juga ditahan. Karena seperti anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang berkuasa."

Siapakah yang dimaksud dengan 'yang berkuasa' itu?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline