Lihat ke Halaman Asli

Daniel H.T.

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Jessica dan Dua Kisah Pembunuhan

Diperbarui: 24 Oktober 2016   11:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jessica Kumala Wongso (Tribunnew.com)

Setelah melewati 31 kali sidang yang sangat melelahkan, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, kini hanya menunggu vonis hakim yang akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Oktober 2016: Apakah Jessica akan diputuskan bersalah ataukah tidak bersalah (bebas). Jika putusannya bersalah, vonis berapa tahun penjarakah yang akan dijatuhi hakim kepadanya? Mungkinkah akan ada vonis hukuman mati?

Jessica didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap sahabatnya sendiri, Mirna, pada 6 Januari 2016, di Kafe Olivier, di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam Es Kopi Vietnam yang dikonsumsi Mirna.

Dari proses sidang yang sudah berlangsung selama berbulan-bulan itu, tampaknya Jaksa Penuntut Umum kesulitan untuk membuktikan secara meyakinkan bahwa Jessica-lah yang memasukkan racun sianida ke dalam kopi Mirna, yang menyebabkan matinya.

Yang bisa ditampilkan Jaksa hanya beberapa saksi ahli, seperti saksi ahli digital forensik, saksi ahli patalogi, saksi ahli toksitologi, dan psikolog, yang semuanya hanya mengajukan pendapat dan analisa-analisanya yang sepertinya dicocok-cocokkan dengan dakwaan Jaksa.  

Pengacara Hotma Paris Hutapea memberi istilah kepada psikolog-psikolog itu sebagai “tukang ramal berijazah,” karena ia meragukan daya dan kualitas analisa para psikoog itu, yang menyebutkan beberapa hal sebagai suatu kejanggalan dalam kasus tersebut, padahal hal itu sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar saja.

Pengacaranya Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, ada kemungkinan Mirna bukan mati karena racun, tapi karena suatu penyakit yang tidak diketahui, dan bahwa racun yang berada di dalam kopi tersebut bisa saja baru dimasukkan setelah Mirna meninggal (berarti ada pihak yang mencoba merekayasa kasus ini?).

Dalam replik yang dibacakannya sendiri, Jessica mengatakan sehari sebelum kejadian, pada 5 Januari 2016, ada saksi yang bernama Amir Papilia, secara tak sengaja melihat orang yang menyerupai Arief Soemarko (suami Mirna) menyerahkan sebuah bungkusan hitam kepada seorang yang menyerupai barista Olivier, Rangga Dwi Saputra. Bungkusan tersebut dicurigai berisi uang untuk Rangga, sebagai imbalan menaruh racun di kopi Mirna.

Arief pun membantah, menyatakan saksi yang dimaksud Jessica itu telah mengfitnah dia dan Rangga. Arief dan Rangga pun berencana menggugat saksi itu, setelah vonis Jessica dibacakan.

Jessica juga menyatakan kekhawatiran terhadap adanya hubungan yang sangat dekat antara Jaksa dengan ayah Mirna, Darmawan Salihin. Ia khawatir hubungan tersebut telah mempengaruhi Jaksa dalam mengajukan tuntutan kepadanya, apalagi katanya, tante Mirna pernah mengatakan sudah habis banyak uang untuk kasus tersebut.

Darmawan Salihin membantah keras semua tudingan tersebut. Dengan geram ia berkata, ia akan mencium kaki Jessica, jika ternyata yang membunuh anaknya itu adalah suaminya sendiri. Dan ia akan mencincang Arief jika ternyata Arief-lah yang membunuh anaknya itu.

Siapa yang benar?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline