Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, gubernur DKI memiliki kewenangan setara menteri, dan itu kata dia, tertulis di Undang-Undang.
Ahok mengatakan hal itu untuk menyindir Menko Kemaritiman Rizal Ramli yang mengatakan dia seperti bukan Gubernur DKI, tetapi karyawan pengembang. Rizal juga terkesan memposisikan gubernur DKI berada di bawah menteri yang harus taat terhadap keputusannya.
Pertanyaannya: Benarkah kedudukan gubernur DKI Jakarta itu setara dengan menteri, dan ada Undang-Undang yang menulis demikian?
Kekhususan, Keistimewaan, Kedudukan dan Kewenangan Gubernur DKI Jakarta
Sebenarnya, dari namanya saja: “Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta”, sudah tersirat bahwa kedudukan gubernur DKI Jakarta itu tidak sama dengan kedudukan gubernur-gubernur lainnya di seluruh Indonesia.
Dia adalah seorang gubernur di Ibu Kota Negara, pusat pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tempat Presiden dan Wakil Presiden beserta seluruh anggota kabinetnya bekerja, pusat kegiatan perekonomian dan bisnis nasional dan internasional, jumlah penduduknya yang sangat besar, kota tempat berdomisilinya kedutaan-kedutaan besar seluruh negara sahabat dan kantor-kantor perwakilan asing lainnya, dan sebagainya.
Ada beberapa provinsi khusus/istimewa di Indonesia, yaitu Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat, tetapi tidak satu pun guberner daerah-daerah itu yang mempunyai kekhususan dan kewenangan seperti gubernur DKI Jakarta.
Dalam posisi sebagaimana tersebut di atas, maka gubernur yang memimpin DKI Jakarta harus mempunyai keistimewaan dan kewenangan yang melebihi gubernur-gubernur lainnya di seluruh Indonesia. Dan, itu sudah diatur di Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kalau kedudukan gubernur-gubernur lainnya itu berada di bawah menteri, maka jika kedudukan gubernur DKI Jakarta yang lebih daripada mereka, bukankah memang sudah bisa ditafsirkan kedudukan gubernur DKI itu setara dengan menteri.
Undang-Undang Secara Tersirat Menyatakan Kedudukan Gubernur DKI Setara Menteri
Secara tersirat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 sudah menyatakan kedudukan gubernur DKI Jakarta itu lebih tinggi daripada gubernur di daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia, status, dan kewenangannya yang melebihi gubernur-gubernur lainnya itu membuat level gubernur DKI Jakarta bisa dikatakan setara dengan menteri, meskipun hal tersebut masih harus diatur secara lebih khusus (spesifik) dan tegas lagi, dengan melalui revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tersebut.