Kontrak pengelolaan perparkiraan antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Putraja Perkasa di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, berakhir pada 31 Maret 2016. Itulah kesempatan bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menghentikan kerjasama antara Pemprov DKI dengan perusahaan swasta milik Haji Lulung tersebut.
Meskipun sudah mengetahui adanya ketidakberesan dalam pengelolaan perpakiran di TIM itu Ahok tidak bisa berbuat banyak karena kontrak masih berjalan, tetapi begitu kontrak tersebut berakhir, Ahok pun memutuskan kontrak yang sudah berlangsung sejak 2005 itu tidak diperpanjang lagi.
Ketidakberesan yang dimaksud adalah terlalu kecilnya setoran pendapatan parkir yang disetor Putraja ke Kas Pemprov DKI Jakarta, padahal jumlah kendaraan bermotor yang parkir di sana setiap hari tergolong sangat banyak. Lebih-lebih lagi menurut hasil investigasi Dinas Perhubungan DKI dan dari laporan masyarakat, diketahui di sana sudah sejak lama dipraktekkan pungutan parkir berganda yang dilakukan pihak Putraja.
Ketika kendaaran bermotor masuk, uang parkir sudah dipungut, saat hendak keluar, uang parkir diminta lagi. Menurut Staf Humas UPT Perparkiran Dishubtrans DKI, Ivan Valentino, besaran pungutan liar itu berkisar antara Rp. 5.000 hingga Rp. 10.000 per kendaraan.
Sejak 1 Mei 2016 dan seterusnya, pengelolaan parkir di TIM sudah dikelola oleh Pemprov DKI sendiri, persisnya oleh Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Pemprov DKI Jakarta.
Setelah diambil alih, proses parkir di TIM jauh jadi lebih tersistem. Di pintu masuk, fungsi petugas tiket digantikan mesin. Sementara itu, di pintu keluar, ada penjagaan oleh pegawai Dishub DKI Jakarta, baik di loket motor maupun mobil.
Dishubtrans menerapkan tarif parkir sesuai dengan Pergub 179 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Parkir. Untuk mobil, satu jam pertama adalah Rp 4.000. Setiap jam berikutnya Rp 2.000. Tarif untuk sepeda motor adalah Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan Rp 1.000 untuk setiap jam selanjutnya. Tarif parkir bus atau truk Rp 6.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam selanjutnya.
Dalam tempo empat hari saja setelah diambil alih Dishubtrans DKI, langsung terlihat perbedaan yang luar biasa jumlah pendapatan parkir di sana; antara saat masih dikelola oleh Putraja dengan dikelola oleh Dishubtrans DKI.
"Dulu waktu dikelola swasta sebulannya Rp 47 juta, tetapi saat kita ambil alih, baru empat hari saja sudah lebih dari segitu," kata Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Menurut Andri, pihaknya akan terus menjajaki lokasi lain yang parkirnya dikelola swasta untuk diambil alih pengelolaannya. Dengan demikian, retribusi dari tempat parkir tersebut bisa menambah pendapatan daerah.
"Kita kan juga diminta kelola parkiran RSUD, pasar, dan kantor wali kota. Semuanya akan dikelola secara bertahap," ujarnya (sumber).