Lihat ke Halaman Asli

Daniel H.T.

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Ngaco-nya Artikel Gatot Swandito

Diperbarui: 30 April 2016   17:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maaf, kalau saya harus terus terang mengatakan artikel Gatot Swadito yang berjudul “Soal HGB Sumber Waras, Ahok Benar BPKNgaco” itu sungguh-sungguh ngaco, karena begitu banyak terdapat kesalahan fatalnya.

Beberapa yang saya tanggapi di sini, menunjukkan betapa ngaco-nya data, dasar hukum, dan argumen-argumen yang ditulis Gatot di artikelnya itu.

Gatot mengawali artikelnya dengan mengulangi lagi kontroversi soal lokasi lahan RS Sumber Waras itu: Apakah di Kyai Tapa, atau di Tomang Utara. Seolah-olah hal ini tergantung dari opini, menurut BPK bagaimana, itulah yang benar. Bukti hukum sudah ada, jelas terang-benderang, kok masih pakai “menurut BPK ...”

Kutipan tulisan Gatot Swandito:

“BPK sering menyebut tentang NJOP. Menurut BPK, NJOP lahan SW yang dibeli Pemprov DKI bukan mengacu zona Kyai Tapa karena secara fikik lahan tersebut berada di Jl Tomang.” 

Padahal yang menjadi landasan hukum untuk menentukan lokasi suatu lahan ada di mana adalah dengan melihat sertifikat tanahnya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan (BPN) setempat.

Sertifikat Tanah lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta itu dengan jelas dan pasti menyebutkan di Kyai Tapa, demikian juga dasar pengenaan pajak PBB atas lahan tersebut yang tercantum di SPPT PBB-nya adalah di Kyai Tapa, hal ini diperkuat lagi dengan surat penjelasan dari Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mengenai besaran nilai NJOP di lahan tersebut yang juga merujuk lokasinya di Kyai Tapa.

Tetapi, demi mengacaukan hal yang sudah pasti secara hukum itu, BPK dan para pengikutnya masih saja mempermasalahkan lokasi lahan tersebut, mereka sengaja tetapngotot bin ngeyel menyatakan lokasi lahan itu di Tomang Utara, bukan di Kyai Tapa. Aneh tapi nyata! Dokumen-dokumen hukum sudah memastikan di Kyai Tapa, kok masih bisa ngeyel?

Sertifikat Tanah adalah Bukti Hak dan Sumber Data Hukum yang Terkuat

Sertifikat tanah adalah alat bukti pemegang hak atas tanah yang terkuat, dengan sendirinya semua data yang ada di dalamnya juga pasti benar selama tidak ada pihak yang bisa membuktikan sebaliknya secara hukum.

Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridisyang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline