Lihat ke Halaman Asli

Daniel H.T.

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

“Pasal Selundupan” di Draf Revisi Peraturan KPU untuk Jegal Ahok?

Diperbarui: 20 April 2016   09:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 [caption caption="Konferensi pers penetapan hari, dan tanggal pelaksanaan Pilkada serentak 2017, Senin (15/2) di Hotel Aryaduta Jakarta (sumber gambar: liputan6.com)."][/caption] Untunglah cepat ketahuan, kalau terlambat, bisa jadi semua kerja keras Teman Ahok akan sia-sia, hak demokrasi sebagian warga DKI terabaikan, dan Ahok pun tak mungkin lagi bisa maju lewat jalur perseorangan/independen.

Ternyata, diam-diam dan tiba-tiba di dalam draf revisi kedua Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, muncul tambahan satu ayat, yang isinya mensyaratkan setiap formulir pernyataan dukungan kepada calon perorangan di pilkada serentak 2017 harus bermeterai! Padahal, sebelumnya, ketentuan seperti ini belum pernah ada.

Tentu saja, ketentuan yang tiba-tiba muncul di Pasal 14 ayat 8 draf Peraturan KPU itu jika disahkan akan sangat merugikan Teman Ahok, para pendukung Ahok yang sudah mendaftarkan KTP-nya, dan Ahok sendiri. Betapa tidak, saat Teman Ahok sudah berhasil mengumpulkan 630.834 KTP pendukung Ahok (data yang tercantum di www.temanahok.com sampai dengan tulisan ini dibuat), atau sudah melebihi syarat batas minimal KTP bagi calon gubernur DKI untuk maju di pilkada DKI 2017, dan di saat batas waktu pendaftaran calon perorangan itu sisa kurang dari tiga bulan lagi, yaitu 13-17 Juli 2017, tiba-tiba muncul draf ketentuan itu.  

Jika ketentuan itu lolos (diberlakukan), berarti Teman Ahok harus bekerja super ekstra keras lagi, 630 ribu lebih KTP yang sudah berhasil dikumpulkan itu terancam kembali mubazir, dan nyaris harus mulai dari awal lagi! Karena semua formulir dukungan yang disertai fotokopi KTP itu harus diulangi dengan menempelkan meterai disertai tandatangan masing-masing pemilik KTP!

Jika ketentuan itu jadi diberlakukan, bisa jadi Teman Ahok akan mengalami frustrasi dan depresi, karena sebelumnya mereka juga sudah berhasil mengumpulkan 730 ribu lebih KTP dukungan terhadap Ahok dalam kurun waktu sekitar satu tahun,  tetapi menjadi mubazir, karena ternyata harus disertai dengan nama calon wakil gubernur juga. Sehingga pengumpulan KTP dukungan terhadap Ahok itu harus diulangi lagi dari nol, dengan menyertakan nama Heru Budi Hartono sebagai calon wakil gurbenur DKI pendamping Ahok.

Dalam konteks ini, timbul pertanyaan di benak saya, dalam kurun waktu satu tahun Teman Ahok mengumpulkan KTP dukungan buat Ahok itu, kenapa dari KPU tidak memberi petunjuk bahwa pengumpulan KTP tersebut harus disertai juga dengan nama pasangan calon kepala daerah juga? Kok, sepertinya KPU sengaja diam, membiarkan kekeliruan Teman Ahok yang sedang bekerja keras mengumpulkan KTP dukungan tersebut agar Ahok bisa maju lewat jalur perorangan.

Untunglah Yusril Ihza Mahendra yang nota bene adalah calon lawan Ahok di pilkada dKI 2017 itu mau memberi petunjuk tersebut.

Keberadaan ketentuan wajib meterai bagi setiap formulir dukungan calon pasangan kepala daerah tersebut baru diketahui saat draf revisi kedua Peraturan KPU itu dibahas dirapat KPU, Senin, 18 April 2016.

Tentu saja, kemunculan draf ketentuan tentang wajib bermeterai itu menimbulkan rasa curiga bahwa ketentuan itu sengaja disusupkan dengan maksud untuk menjegal Ahok yang sudah memutuskan maju lewat jalur independen bersama Heru Budi Hartono, karena terkesan kuat muncul secara diam-diam dan tiba-tiba, di saat Teman Ahok yang sudah berhasil mengumpukan KTP dukungan untuk Ahok melampui batas minimal, dan semakin dekatnya batas waktu pendaftaran bagi calon perorangan.

Jika ketentuan tersebut disahkan (diberlakukan) dalam beberapa minggu ke depan, maka akan menjadi sangat sulit bagi Teman Ahok untuk mengulangi lagi dari awal pengumpulan KTP dukungan terhadap Ahok bermeterai itu sampai mencapai batas minimal (532.000 KTP dukungan), mengingat batas waktu pendaftaran calon perorangan yang kian dekat (13-17 Juli 2016).

Apakah draf ketentuan itu memang disengaja baru disisipkan di saat batas waktu pendaftaran calon perorangan sudah sangat dekat, dengan maksud agar Teman Ahok tidak punya cukup waktu lagi untuk memenuhi persyaratan tersebut?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline