Lihat ke Halaman Asli

Daniel H.T.

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Sampai di Mana Keberanian Jokowi Diuji?

Diperbarui: 16 Februari 2016   17:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

“Banyak yang menyampaikan Presiden Jokowi tidak tegas, tidak berani. Mana ada tidak tegas, tidak berani sampai menenggelamkan 107 kapal. Masalah narkoba, ada yang bilang tidak tegas, tidak berani, tetapi fakta satu tahun sudah ada yang dihukum mati 14 orang. Kami membubarkan Petral, kalau tidak diperintah mana menterinya berani. Kalau itu saya anggap benar , tidak ada kata tidak berani.”

Itulah penggalan dari pidato Presiden Jokowi yang diucapkan saat berpidato pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan yang digelar di JI Expo Kemayoran, Jakarta Utara, Minggu (10/1/2016).

Hal itu disampaikan Jokowi untuk membantah sinyalemen sejumlah pihak yang menganggap dia adalah Presiden yang tidak berani dan tegas dalam mengambil kebijakan-kebijakan strategis tertentu.

Namun, bagi saya, ada yang kurang dari ucapan Presiden Jokowi itu untuk membuktikan lagi keberanian dan ketegasannya di bidang yang lain, yang di pidato itu tidak disebutkan. Yaitu, ketegasan dan keberaniannya dalam menolak revisi UU KPK.

Kenapa Jokowi tidak mengatakan juga, “Masalah revisi UU KPK, ada yang bilang, tidak tegas, tidak berani, faktanya …” saya menulis hanya dengan titik-titik, karena memang untuk yang ini belum ada faktanya.

Jokowi bilang, “Kalau itu saya anggap benar , tidak ada kata tidak berani.”

Pertanyaannya, mana yang dianggap benar oleh Jokowi, revisi UU KPK sebagaimana yang dikehendaki DPR, atau menolak revisi sebagaimana dikehendaki rakyat.

"Gerombolan" di DPR dengan Keculasannya

Sesungguhnya revisi UU KPK itu tidak lebih dari akal culas para musuh KPK di DPR, untuk semaksimal mungkin melumpuhkan KPK. Sebenarnya mereka ingin sekalian saja membunuh, atau membubarkan KPK, terbukti dari sempatnya dibuat draf perubahan yang menentukan usia KPK hanya 12 tahun sejak UU itu kelak diundangkan. Tetapi, karena begitu besarnya penolakan dari masyarakat, mereka terpaksa “mengalah” sedikit, dengan menghilangkan ketentuan tersebut.

Padahal, KPK adalah satu-satunya lembaga pemberantasan korupsi yang paling dipercaya rakyat, karena selama ini pula dengan kewenangan luar biasa yang ada pada dirinya, KPK sukses menangkap dan memenjarakan banyak pelaku kejahatan luar biasa itu, yang sebagian besar adalah kader partai politik, termasuk anggota DPR sendiri.

Apa yang disebut “revisi” dalam konteks ini, seharusnya dibaca identik dengan upaya sejumlah gerombolan di DPR itu untuk semata-mata melumpuhkan KPK.

Dengan sangat terang-benderang, sangat kelihatan dari 4 poin utama yang ingin gerombolan di DPR ubah dari UU KPK itu memang adalah upaya untuk melumpuhkan KPK, agar kelak KPK tidak lagi punya senjata andalan untuk menangkap koruptor. Sekaligus sebuah langkah antisipasi, barangkali, untuk melindungi diri mereka sendiri kelak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline