Lihat ke Halaman Asli

Daniel H.T.

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Setya Novanto Dipanggil Kejaksaan Agung, Kasusnya Sudah Layak ke Tahapan Penyidikan

Diperbarui: 12 Januari 2016   23:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rabu ini, 13 Januari 2016, seharusnya mantan Ketua DPR, Setya Novanto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan telah terjadinya permufakatan jahat melakukan korupsi pada kasus “Papa Minta Saham.”

Kasus ini sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan, karena sudah mempunyai sedikitnya dua alat bukti.

Apabila kasus ini naik ke tingkat penyidikan, maka peluang menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka terbuka lebar, demikian juga dengan rekannya dalam kasus ini, Riza Chalid, yang sudah melarikan diri ke luar negeri itu.

Jika Jaksa Agung-nya benar-benar serius, konsekuen, dan berani, maka sebetulnya tidak ada halangan pula bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan peningkatan status kasus ini ke penyidikan. Sebab, adalah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sendirilah pihak yang pertama kali menyatakan bahwa Setya Novanto dapat dijerat dengan tindak pidana permufakatan jahat korupsi pada kasus “Papa Minta Saham” itu. Prasetyo juga mengaku, pihaknya punya beberapa bukti yang kuat bahwa memang telah terjadi permufakatan jahat tersebut.

Masyarakat, melalui rekaman lengkap yang telah diperdengarkan kepada publik juga sudah mendengar sendiri apa yang sebenarnya terjadi atau apa yang dibicarakan di dalam percakapan antara ketiga orang itu: Setya Novanto, Muhammad Riza Chalid, dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin itu.

Setya Novanto sendiri pun tidak membantah kebenaran isi rekaman percakapan itu, dia hanya menolak membicarakan isi rekaman itu, dengan alasan perekaman itu telah dilakukan secara ilegal.

Dari pernyataan yang pernah diucapkan Prasetyo itu, dapat disimpulkan bahwa sedikitnya ada 5 bukti kuat yang telah dikantongi Kejaksaan Agung, yang sebenarnya bukan hanya cukup sebagai alasan pemanggilan Setya sebagai saksi, tetapi juga cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahapan penyidikan, dan menjadikan Setya sebagai tersangka. Kelima bukti tersebut adalah sebagai berikut (Koran Tempo, Senin, 11/01/2016):

1. Rekaman suara 8 Juni 2015 di Hotel Ritz-Carlton: – Suara: Setya Novanto, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin. “Dia minta saham untuk PLTA, bukan hanya Freeport,” kata Prasetyo. Selain itu ia menyoroti pernyataan Setya, yang bilang: “Goal-nya ke presiden, (tapi) kuncinya ada di saya.”

2. Kamera CCTV di Hotel Ritz-Carlton, 8 Juni 2015: Kejaksaan Agung sudah mendapatklan salinan rekaman kamera CCTV Ritz-Carlton yang membuktikan pertemuan ketiganya. “Dari situ terlihat bahwa benar ketiganya bertemu,” kata Prasetyo.

3. Kwitansi pembayaran sewa ruang hotel: “Dari bukti itu, yang bayar Riza Chalid, dan yang memesan ruangan sekretarisnya Setya,” kata Prasetyo.

4. Keterangan saksi ahli teknologi informasi: Prasetyo mengatakan rekaman suara itu dinyatakan asli oleh ahli teknologi informasi yang meneliti dan menganalisanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline