Lihat ke Halaman Asli

Daniel H.T.

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Tidak Logisnya Sanggahan Anggota DPR yang "Tertangkap Basah" Nonton Film Porno di Rapat Paripurna

Diperbarui: 26 Juni 2015   07:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

[caption id="attachment_100893" align="alignright" width="620" caption="Anggota Dewan Nonton Film Porno Saat Paripurna/Media Indonesia"][/caption] Seorang anggota DPR "tertangkap basah" sedang nonton film porno di komputer tabletnya pada waktu sedang berlangsung rapat paripurna DPR! Ketika rapat paripurna DPR yang antara lain membahas laporan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan penutupan masa persidangan III tahun sidang 2010-2011 sedang berlangsung, anggota DPR tersebut bukannya mengikuti jalannya rapat, melainkan memanfaat situasi dan kondisi ketika itu. Yakni tempat duduk di sisi kiri-kanannya kosong, dengan membuka komputer tabletnya dan asyik menonton film porno. Perbuatannya itu tertangkap kamera wartawan Media Indonesia, yang kemudian pada hari yang sama menyebarkannya di Media Indonesia Online, Jumat, 8 April 2011. Anggota DPR tersebut duduk di meja nomor 72, yang setelah ditelesuri Media Indonesia, adalah milik Arifinto, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS. Ketika dikonfirmasi melalui telepon oleh Media Indonesia, Arifinto membantah jika dirinya melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Menurut dia, waktu itu dia hanya membuka e-mail dari orang yang tidak dikenal. Ternyata ketika dibuka e-mail tersebut berisi gambar porno. "Saya hanya membukanya, tapi begitu tau itu gambar porno, saya langsung membuangnya. Saya tidak menontonnya!" Kata Arifianto, seperti dikutip Media Indonesia Online. Arifianto juga mengaku tidak mengikuti rapat paripurna hingga selesai. Sekitar pukul 11.00 WIB, dirinya sudah meninggalkan rapat paripurna tersebut. Penyangkalan dan pembelaan diri Arifianto, anggota DPR dari Komisi V Fraksi PKS ini janggal, tetap menimbulkan pertanyaan, dan menunjukkan bagaimana kualitas anggota dewan yang katanya, terhormat ini. Ketika rapat paripurna sedang berlangsung saja, pantaskan seorang anggota dewan, yang seharusnya tekun mengikuti jalannya rapat, justru tidak melakukannya, tetapi sibuk membuka dan mengutak-atik komputer tabletnya itu? Katanya, dia membuka e-mail dari orang yang tidak dikenal, ternyata itu isinya adalah gambar porno. Dia tidak melihatnya, tetapi langsung menghapuskannya. Benarkah demikian? Seberapa lama antara membuka gambar (film) porno tersebut dan kemudian seketika itu juga menghapusnya, tetapi kok wartawan Media Indonesia masih punya waktu untuk membidiknya dari balkon wartawan dengan menggunakan zoom kamera tersebut, dengan hasil gambar yang sedemikian bagus? Kita perlu juga mendengar kesaksian wartawan Media Indonesia yang berhasil "menangkap basah" anggota dewan yang terlihat sedang asyik menonton film porno itu. Apakah benar apa yang dikatakannya itu? Tapi dari gambar yang berhasil diambil wartawan Media Indonesia, yang terlihat justru yang bersangkutan memang sedang asyik menonton sebuah film dari komputer tabletnya. Sayang, gambar film tersebut dikaburkan. Jangan-jangan malah yang benar memang yang bersangkutan sedang asyik menonton film porno tersebut. Saking asyilknya, lupa kalau dari atas balkon ada banyak pasang mata (wartawan) yang bisa melihat perbuatannya itu. Lalu, dengan kamera yang dilengkapi peralatan zoom bisa mengambil bukti perbuatannya tersebut? Keberhasilan anggota dewan ini menggunduh film porno lewat media internet ini membuktikan bahwa upaya Menkominfo Tifatul Sembiring belum sepenuh berhasil memblokir situs-situs pornografi, yang menjadi salah satu misi utamanya. Tifatul Sembiring mungkin perlu bertanya kepada rekan separtainya itu tentang alamat-alamat situs porno yang masih bisa diakses, untuk kemudian memblokirnya juga. Kita juga menunggu apakah Tifatul akan konsisten untuk mendesak rekan separtainya ini untuk diproses berdasarkan UU Pornografi, seperti yang selalu dengan penuh semangat dia kumandangkan selama ini. Kalau dalam rancangan peraturan tata tertib barunya tempo hari, anggota DPR dilarang mengunjungi tempat-tempat pelacuran, sebaiknya ditambah lagi dengan ketentuan bahwa anggota DPR juga dilarang mengunjungi situs-situs porno di internet, termasuk menonton film porno dengan media apapun, di mana, dan kapan pun, terutama di dalam lokasi Gedung DPR. Kalau tidak demikian, mungkin perlu diusulkan sebaliknya. Yakni dalam gedung DPR yang baru nanti, di setiap ruang kerja anggota yang terhormat yang luasnya mencapai lebih dari 100 meter persegi itu, perlu dibangun sebuah ruangan khusus: home theater, yang bisa dipakai memutar film-film porno!? Arifianto, dalam bantahannya itu juga mengatakan bahwa dia tidak mengikuti rapat paripurna tersebut sampai selesai. Baru pukul 11.00 WIB dia sudah pergi meninggalkan rapat tersebut. Tanpa sadar secara tidak langsung dia menyatakan dirinya sebagai bukti ke sekian kalinya dari anggota dewan yang sering mangkir dalam setiap rapat DPR. Ketika mengatakan demikian, seolah-olah baginya perbuatan mangkirnya itu bukan sesuatu yang salah. Karena hal demikian sudah menjadi kebiasaan mereka, para anggota dewan yang sedang tinggi-tingginya libidonya membangun gedung baru DPR, tanpa memperdulikan lagi suara protes rakyat dari segala penjuru angin itu. Atau jangan-jangan ..., kenapa selesai menonton film porno di rapat paripurna DPR itu, Arifianto kemudian meninggalkan ruangan rapat, padahal rapat belum selesai? Jangan-jangan, dia pergi untuk mencari "korban pelampiasannya," ya, sebagai efek samping menonton film tersebut? Puber kedua, nih, yee?? ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline