Dalam perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) secara global, dunia sedang memasuki era SDGs (Sustainable Development Goals) 5.0, dimana akan ada banyak peningkatan kualitas dan strata hidup manusia berbasis digitalisasi dan automasi oleh AI (Artificial Intelligence) yang diprediksi akan mulai terjadi antara tahun 2025-2030. Salah satu perkembangan tersebut adalah berkembanganya telefarmasi.
Telefarmasi adalah sebuah bentuk pelayanan kefarmasian berbasis teknologi digital yang menghadirkan telekomunikasi antara pasien dan pelayan kesehatan terkait, dalam bentuk pelayanan kesehatan seperti peninjauan obat, konseling dan komunikasi terapeutik dengan pasien, serta penebusan resep dokter secara daring dalam real time.
Perkembangan telefarmasi di Indonesia diawali oleh pandemi Covid-19, yang terjadi pada Maret 2020 silam. Telefarmasi membuka peluang terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan, khususnya daerah-daerah yang masih minim apotek, serta tempat pelayanan kesehatan yang menyajikan obat lainnya.
Perkembagan dari telefarmasi di Indonesia masih minim dan relatif baru. Saat ini, telefarmasi sebatas berperan dalam memperluas jangkauan dan cakupan wilayah dari sebuah pusat layanan kesehatan, serta memudahkan akses pemberian obat-obatan yang dibutuhkan pasien, dan ini pun belum banyak diimplementasikan.
Maka dari itu, diperlukan pengembangan dan peninjauan lebih jauh terhadap pelayanan telefarmasi agar dampak dan manfaat yang dihadirkan bisa lebih banyak dirasakan oleh seluruh masyarakat di Indonesia.
Berdasarkan penelitian oleh Wifaaq U. Putri, Imam A. Wicaksono, dalam Jurnal Farmaka Volume 19 Nomor 3, mengenai pemanfaatan telefarmasi di empat negara besar (Uni Emirat Arab, Spanyol, Australia, Amerika Serikat), telefarmasi dapat meningkatkan keamanan pengeluaran obat dengan mengurangi tingkat medical errors oleh pasien, meningkatkan pengetahuan pasien terhadap obat-obatan dan kesehatan diri, mengingkatkan aspek privasi sehingga dapat memberikan waktu konseling pasien lebih lama, meningkatkan kepatuhan pasien terhadap rejimen obat, dan masih banyak lagi.
Dalam perkembangan telefarmasi, apoteker sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan bidang obat-obatan, memiliki peranan penting untuk menjalankan dan mengembangkan telefarmasi. Apoteker lah yang memiliki hak dan kewajiban dalam mengawal dan menjamin mutu dari pelayanan telefarmasi dan proses dispensing (pemberian) obat-obatan.
Terlepas dari segala tantangan dan batasan yang ada, apoteker yang merupakan profesi yang bertanggung jawab terhadap bidang kefarmasian dan obat-obatan menjadi kunci utama berhasilnya telefarmasi dan dampak pelayanan kesehatannya terhadap masyarakat luas, guna meningkatkan kualitas kesehatan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H