Virus COVID-19 berdampak luar biasa bagi kehidupan manusia secara global. Salah satu dampak akibat dari pandemi ini adalah dalam bidang pendidikan yaitu pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring. PJJ atau pembelajaran daring ini merupakan pembelajaran yang dilakukan melalui media online atau daring sebagai pengganti pembelajaran tatap muka di sekolah. Selain itu jauhnya pandemi ini juga berdampak pada layanan bimbingan dan konseling. Hal ini menjadi sebuah tantangan baru bagi profesi BK dan guru bimbingan konseling atau konselor.
Dengan diberlakukannya aturan lockdown, PSBB, new normal dan saat ini PPKM Darurat menuntut perkembangan dan penggunanan teknologi dalam pemberian pembelajaran atau layanan bimbingan dengan memanfaatkan jaringan internet dan berbagai jenis aplikasi pendukung lainnya.
Guru dan siswa dituntut untuk dapat beradaptasi dengan kebiasaan baru ini, juga bukan hanya adaptasi persoalan akan jangkauan internet, gadget, dan fasilitas lainnya juga menimbulkan persoalan baru yaitu dampak psikologis yang dialami siswa. Dampak psikologis ini beragam mulai dari kelelahan mental, turunnya motivasi belajar, stress berlebih bahkan depresi.
Masalah-masalah psikologis ini semakin didukung dengan kondisi rumah yang tidak kondusif dan kooperatif, minimnya dukungansekolah yang membuat siswa semakin tertekan. Padahal psychological well being atau usaha untuk memenuhi dan mewujudkan sifat dasar manusia yaitu aktualisasi diri akan potensi yang dimilikinga sangat penting (Edmawati, 2020). Dengan adanya aktualisasi diri dari psychological well being dapat membantu siswa untuk belajar mandiri serta mencapai tugas perkembangannya bukan hanya kegiatan belajar yang dilakukan secara daring.
Layanan BK yang dilakukan secara daring tentu hal ini menjadi tantangan baru bagi guru BK atau konselor. Tantangan ini bukan hanya pada pemberian layanan jarak jauh tetapi juga dengan asesmen masalah siswa yang tidak semua terbuka akan masalahyang dihadapinya (Rosadi & Andriyani, 2020).
Dan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 corona virus disease 2019 di wilayah jawa dan bali, khusus provinsi Banten Level 3 (Kemendagri, 2020). Maka, layanan bimbingan juga dibatasi untuk bertemu dan berinteraksi secara tatap muka atau langsung, sehingga dilakukakan penyesuaian dengan cara cyber-counseling.
Pemberian layanan tersebut bisa melalui beberapa aplikasi yang ada. Aplikasi yang umumnya dipakai yakni Zoom Cloud, Google Meet maupun WhatsApp. Selain itu ada beberapa penyedia jasa layanan yang bisa dimanfaatan untuk menambah pengetahuan dan wawasan peserta didik. Seperti halnya ruang guru, webinar yang dadakan oleh lembaga-lembaga pendidikan lainnya ataupun siaran televisi nasional yang memberikan tambahan pembelajaran materi untuk siswa.
Begitu pula dalam mengukur tingkat pemahaman peserta didik, bisa memanfaatkan googleform untuk mengetahui hasil pemahaman peserta didik melalui penyebaran angket atau skala penilaian (Frida & Atikah, 2020). Namun, kasus yang terjadi di SMP Negeri 17 Kota Serang dimana siswa cenderung pasif dalam mengutarakan masalahnya, sehingga guru BK melakukan berbagai pendekatan dalam melakukan asesmen masalah siswa. Juga masalah yang sering muncul adalah kendala pada jaringan internet dan keterbatasan gadget. sehingga cukup terkendala dalam pemberian pembelajarandaring atau layanan bimbingan daring.
Maka, untuk mewujudkan penerapkan layanan bimbingan dan konseling daring, di suatu sekolah khususnya di SMP Negeri 17 Kota Serang diperlukan sebuah media yang terstandar dan disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik hingga ketersediaan teknologi yang dapat menunjangnya. Layanan bimbingan dan konseling daring dapat berbentuk website/situs, telephone/handphone, email, chat, instant messaging, jejaring sosial dan video conferencing. Tahapan dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling daring meliputi tahap persiapan, proses layanan bimbingan dan konseling dan pasca layanan bimbingan dan konseling.
Melalui media tersebut, konselor dapat memberi tugas terukur sesuai dengan tujuan materi layanan yang disampaikan kepada peserta didik dan juga dapat melakukan layanan bimbingan konseling bersama di waktu yang sama. Dengan demikian, konselor dapat memastikan peserta didik mengikuti layanan dalam waktu bersamaan meskipun di tempat yang berbeda.