Di tahun 2020 ini, wabah virus corona 2019 atau Covid-19 menyebar ke seluruh dunia sehingga menimbulkan situasi darurat di beberapa negara salah satunya Indonesia. Presiden Joko Widodo menetapkan darurat kesehatan masyarakat sehubungan dengan penyakit coronavirus 2019 (Covid-19) sehubungan dengan pandemi dan/atau ancaman terhadap stabilitas ekonomi negara dan/atau sistem keuangan melalui Keputusan Presiden nomor 11 dan Dalam rangka percepatan. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Ekstensif 2019 Penanganan Corona Virus Disease (Covid19). Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh negara di dunia) mengubah cara pandang masyarakat hidup Manusia dipaksa untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru. Di Indonesia, kebiasaan baru tersebut antara lain tercermin dalam "pesan Ibu" yang meliputi kewajiban 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun). Masyarakat dan 3T (testing, tracing, treatment) kepada pemerintah. Pada perkembangan penanganan Covid-19 di berbagai dunia, terdapat sejumlah penelitian dalam rangka pembuatan vaksin maupun obat untuk mengatasi Covid-19. Khusus berkaitan dengan vaksin, terdapat sejumlah merek vaksin untuk Covid-19 yang telah dibuat. Indonesia menggunakan sejumlah merek vaksin dalam rangka penanganan Covid-1 9 di Indonesia. Rinciannya adalah 3 juta dosis yang sudah tiba di Tanah Air (per 6 Januari 2021 ) ditambah 1 22,5 juta dosis lagi dari Sinovac, kemudian dari Novavax sebanyak itu 50 juta dosis, dari COVAX/Gavi sejumlah 54 juta dosis, dari AstraZeneca 50 juta dosis dan dari Pfizer sejumlah 50 juta dosis vaksin. Total vaksin yang dipesan adalah 329,5 Juta Dosis Vaksin Covid-19.
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan menyatakan bahwa telah mendistribusikan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 ke 34 (tiga puluh empat) provinsi di seluruh Indonesia per 7 Januari 2021 . Sedangkan pelaksanaan vaksinasi direncanakan akan dilakukan pada minggu kedua Januari 2021 , setelah dikeluarkannya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Selain itu, publik juga mempertanyakan efektivitas dan efisiensi vaksin Covid-19 dengan dalih ketidakefektifan, isu konspirasi yang menimbulkan efek samping, termasuk aspek kehalalan. Padahal Indonesia menyatakan aspek halal suci dan halal Majelis Ulama (MUI). Di beberapa tempat, disebutkan vaksin Covid-19 misalnya di DKI Jakarta, dimana Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan DKI Jakarta menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja menolak pengobatan dan/atau vaksinasi terhadap penyakit Covid-19 dapat didenda hingga 5.000.000 rupiah.
Akibatnya, beberapa penentang berpendapat bahwa perda tersebut bertentangan dengan undang-undang dan hak atas kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945. Para pendukung berpendapat bahwa pasal ini dan pelaksanaan vaksinasi di Indonesia ditujukan untuk menyelamatkan masyarakat dari wabah Covid-19.
Kesehatan adalah keadaan kesehatan fisik, mental, spiritual dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk menjalani kehidupan sosial dan ekonomi yang produktif. (UU tentang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pasal 1), sehingga kesehatan merupakan dasar pengakuan harkat dan martabat manusia. Tanpa kesehatan, seseorang menjadi tidak setara secara kondisional. Tanpa kesehatan, seseorang tidak dapat memiliki hak-hak lain. Oleh karena itu, bersama dengan tingkat pendidikan dan kewirausahaan, kesehatan menjadi salah satu kriteria penentu kualitas sumber daya manusia (human development index).
Hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia diakui dan diatur dalam beberapa dokumen internasional. Pengakuan atas jaminan hak atas kesehatan.
Indonesia adalah negara yang memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia (HAM). Perlindungan hak asasi manusia dikomunikasikan secara luas untuk mempromosikan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai ciri penting dari negara demokrasi yang diatur oleh aturan hukum. Sejak lahir, setiap orang memiliki hak dan tanggung jawab yang bebas dan mendasar. Pembentukan negara dan pelaksanaan kekuasaan dalam negara tidak boleh mengurangi arti atau pentingnya kebebasan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di negara manapun yang disebut negara hukum merupakan pilar yang sangat penting. Jika hak asasi manusia diabaikan atau dilanggar dengan sengaja di suatu negara dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat ditangani secara adil, maka negara tersebut tidak dapat disebut negara hukum dalam arti sebenarnya.
Tentang perlindungan konstitusional terhadap hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan jiwa, hal ini tercermin dalam Pasal 28H Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
Bahkan, lebih lanjut disebutkan juga mengenai kewajiban negara terkait hal tersebut dalam Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak." Hal ini menunjukkan bahwa hak atas kesehatan termasuk di dalamnya kesehatan mental dilindungi secara konstitusional.
Ketika kita berbicara tentang hak asasi manusia dalam kaitannya dengan kesehatan, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut.
Sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi kesehatan warga. Diawali dengan pemberlakuan kedaruratan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19), pemenuhan kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment), membangun rumah sakit darurat bahkan menerapkan pembatasan di berbagai sektor, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tahun 2020 termasuk pembatasan sosial ekstensif untuk percepatan penanganan penyakit virus corona 2019 (Covid-19).