Lihat ke Halaman Asli

Dandy Arif Yustawan

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa UMM Memberi Peran Langsung kepada Masyarakat melalui Sosialisasi Bertema "Pengurusan Izin Usaha Bagi Umkm"

Diperbarui: 26 November 2023   18:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

doc. pribadi

Malang, pada 18 November 2023, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang yang beranggotakan 5 orang yakni, Lailatuh Faizah, Achmad Budi Utomo, Asa Alif Awwabina, Arimbi Gita Pramudya Wardani dan Nola Humaima Al Haibah, Melakukan sosialisasi berupa ''Pengurusan Izin Usaha'' di SUA, BERTJENGKRAMA, BERSAMA yang beralamatkan di Jl. Tawangmangu, Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Jawa Timur (65141).

Perusahaan yang bergerak dibidang kopi yang merintis pada tahun 2023 dengan pengalaman dan profesional hingga saat ini terus berkembang.

Dalam sosialisasi tersebut mahasiswa menjelaskan tentang persyaratan di antara lain :

  • Mengisi formulir surat permohonan IUMK
  • Membawa Surat Pengantar RT dan Lurah
  • Membawa Fotocopy KTP
  • Membawa Fotocopy NPWP
  • Membawa Fotocopy PBB
  • Membawa Pas Foto 4X6 (2 lembar)
  • Membawa Fotocopy KK (Kartu Keluarga)

Setelah itu mekanisme dan prosedur :

  • Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
  • Berkas pengajuaan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan; Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilanjutkan kepada kepala seksi pelayanan
  • Kepala seksi pelayanan melakukan pemeriksaan berkas / Validasi survey lapangan
  • Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan kepada operator computer
  • Operator komputer mencetak Surat pada kertas Kop dan Kepala Seksi memparaf Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  • Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  • Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dilakukan penandatanganan oleh Camat;
  • Memberikan kepada pemohon Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang telah selesai dan diarsipkan.
  • Waktu penyelesaian setelah berkas diterima dengan persyarat lengkap dan benar, dan tidak di pungut biaya.

Dalam hal itu, Mahasiswa itu sangat antusias dengan hal tersebut dan sangat membantu membagikan pengalaman secara langsung dan mendapatkan apresiasi dari pemilik toko kopi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline