Lihat ke Halaman Asli

Dandito YonatanManurung

Mahasiswa Universitas Diponegoro

KKN UNDIP: Edukasi Pentingnya Pencegahan Pernikahan Usia Dini untuk Indonesia yang Sejahterah di Lingkungan Kelurahan Patemon

Diperbarui: 13 Agustus 2022   01:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Patemon, Semarang (24/7) - Bertempat di Lingkungan RT 03/RW 05 Kelurahan Patemon dilaksanakan Edukasi manfaat menerapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai upaya pencegahan pernikahan usia dini.

Undang-Undang Tentang Perkawinan sebagai upaya pencegahan pernikahan usia dini menjadi sesuatu hal yang sangat penting diperkenalkan serta diterapkan di Indonesia secara khusus bagi masyarakat di Kelurahan Patemon. Tidak sedikit pola pikir yang salah tentang "nikah muda adalah hal yang baik" merupakan hal yang harus diluruskan, karena nikah muda akan berdampak bagi kesehatan ibu, ayah, serta anak baik secara fisik maupun secara psikis.  

Pernikahan Muda (Pernikahan Dini) dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat, dimana hasil dari pola pikir yang belum dewasa serta sifat yang kurang bertanggung jawab dapat menimbulkan perpecahan dalam ber rumah tangga serta faktor kesehatan dan belum siap untuk hamil dapat mengakibatkan kematian bagi calon bayi maupun bagi seorang ibu. Selain memberikan edukasi tentang pentingnya menerapkan Undang-Undang Tentang Pernikahan juga dapat membantu memberikan pemahaman bahwa Pernikahan tidak hanya tentang usia tetapi juga pola pikir. Dengan adanya Edukasi ini maka masyarakat diharapkan mampu dapat memahami tentang pentingnya menerapkan Undang-Undang Perkawinan ini.

Dalam kegiatan ini, Dandito Yonatan Manurung memberikan Pemahaman kepada Ibu-Ibu sebagai pihak yang lebih sering berinteraksi dengan anak laki-laki maupun perempuan, agar mereka senantiasa memberikan pembimbingan dan menularkan pemahaman kepada anak-anak nya tentang pentingnya mencegah Pernikahan Usia Dini. Melalui hal tersebut juga diharapkan para orang tua serta anak dapat memahami dampak positif maupun negated dari Pernikahan Usia Dini serta mengerti syarat Pernikahan sesuai dengan Undang-Undang.

Penulis : Dandito Yonatan Manurung (NIM : 11000119120168)

DPL : Ir. Hermin Werdiningsih, MT (NIP.196010211990032002)

Lokasi Kegiatan : Lingkungan RT 03/RW 05 Kelurahan Patemon, Kecamatan Gunungpati, Semarang 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline