Lihat ke Halaman Asli

Mengapa Irjen FS Mengundurkan Diri Sebelum di PTDH Polri? Apakah Dapat Uang Pensiun?

Diperbarui: 27 Agustus 2022   17:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengapa Ferdy mengundurkan diri? Apabila pada sidang kode etik ternyata Ferdy tidak dianggap salah maka sayang sekali dia harus mengundurkan diri. Tentu keputusan pengunduran diri telah di fikirkan Ferdy sebelumnya. Dan kasus yang terlibat dengan dirinya bentuk dari kejahatan berat. 

Pelanggaran HAM bagian dari tindak pidana Khusus yang tentu pada praktik acaranya berbeda. Bahkan pada tindak pidana Khusus selalu menarik perhatian masyarakat. Namun terlepas dari itu Ferdy sepertinya punya firasat akan di vonis PTDH oleh polri maka alangkah lebih baik dia mengundurkan diri. 

Jiwa kesatria yang di tanam para senior di ABRI dulu, tentu membuat banyak prajurit serta anggota polri yang tidak ingin keluar dari barak dalam status PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat).

Tentu pertimbangan lainnya adalah banyak hak anggota atau purna anggota Polri yang akan di cabut oleh negara. Salam satunya adalah pensiunan purna tugas yang di berikan asabri. Penulis adalah anak pensiunan Prajurit TNI yang pernah merasakan manfaat dana pensiun yang di berikan Asabri. 

Penulis sadar santunan yang di berikan tidak berjumlah besar, tetapi dapat membantu perekonomian sehari-hari. Penulis ingat perkataan salah satu purna Mayjen di acara ILC TV One yang menyebut dirinya hanya mendapatkan pensiun senilai 4 juta rupiah perbulan. Tentu angka ini tidak sebanding dengan resiko yang pernah diambil semasa masih berdinas. Namun itu lebih baik dari pada tidak sama sekali.

Merujuk pada peraturan Polri Nomor 20 tahun 2019:Irjen FS berada pada golongan V atau Pati yang besaran pensiun yang seharusnya di dapat antara Rp.1.643.500 - Rp.4.448.100,-
Namun apabila Ferdy di vonis PTDH maka, hak sebagai anggota Polri akan gugur termasuk pensiunan pada masa purna tugas.

Namun banyak tanggapan masyarakat yang membandingkan dengan AHY yang tidak mendapatkan pensiunan setelah mengundurkan diri dari TNI atau Pemberhentian Dengan Hormat. Dalam hal ini tentu memiliki duduk perkara yang berbeda. 

Setelah lulus dari Akademi TNI/Polri diberikan ikatan dinas selama 10 Tahun setelahnya akan di perpanjang kembali selama 10 Tahun kedepan apabila tidak terpenuhi maka tidak mendapatkan pensiunan juga. Seperti yang dilansir pada Money Kompas, Jendral Gatot pernah membahas tentang AHY.

"10 tahun pertama kemudian ikatan dinas yang kedua, jadi apabila ikatan dinas 10 tahun kedua maka dia mengundurkan diri dia bisa mendapatkan pensiun," ungkap Gatot di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (23/9/2016).

Ferdy Sambo yang lulusan Akpol 1994 yang artinya telah berdinas kurang lebih 27 tahun artinya apabila dia mengundurkan diri dari kepolisian maka memiliki hak mendapatkan pensiun. 

Tetapi penulis yakin pensiunan yang akan di dapat oleh mereka para aparat bertujuan agar anaknya dapat bersekolah sampai jenjang tinggi dan bukan lagi sebagai pemenuh kebutuhan hidup semata. Dengan dapat perhatian publik, menjadi keuntungan bagi Ferdy.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline