Lihat ke Halaman Asli

Dandi Athallah

Mahasiswa D3 Teknologi Komputer Telkom University

Tindak Pidana Korupsi di Era Digital

Diperbarui: 8 Januari 2025   20:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam era digital yang terus berkembang, teknologi informasi telah mengubah banyak aspek kehidupan secara signifikan. Sayangnya, kemajuan ini tidak hanya membentuk peluang, tetapi juga memberikan celah baru bagi kejahatan, termasuk korupsi. Salah satu jenis korupsi yang muncul di era digital adalah kejahatan siber atau cyber crime. Artikel ini akan mengulas bagaimana korupsi di zaman digital menjadi salah satu bentuk kejahatan siber, tantangan yang dihadapi, serta langkah-langkah yang bisa diterapkan untuk mengatasi isu ini.

Korupsi secara umum didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas demi keuntungan pribadi. Di zaman digital, korupsi bertransformasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tindak pidana korupsi ini sering kali dilakukan secara daring atau melibatkan alat digital, sehingga tergolong dalam kategori kejahatan siber. Berbagai jenis korupsi yang muncul di zaman digital meliputi:

1. Manipulasi Data Elektronik
Korupsi melalui manipulasi data elektronik sering terjadi dalam sistem pemerintahan atau keuangan. Contohnya adalah pengubahan data anggaran atau manipulasi sistem pembayaran pajak secara ilegal.

2. Pengadaan Barang dan Jasa Digital
Sistem pengadaan barang dan jasa berbasis teknologi sering menjadi sasaran korupsi melalui praktik kolusi atau pemberian suap dalam proses tender daring.

3. Penyelewengan Dana Elektronik
Penggunaan platform pembayaran elektronik atau dompet digital mempermudah pelaku korupsi untuk menyembunyikan jejak dana yang diselewengkan.

4. Penjualan Data Rahasia
Data rahasia milik pemerintah atau perusahaan dapat diperjualbelikan di pasar gelap digital (dark web), yang menjadi salah satu bentuk korupsi modern.

Tantangan dalam Penanganan Korupsi Digital

1. Anonimitas dan Kesulitan Pelacakan
Teknologi seperti jaringan dark web dan penggunaan mata uang kripto membuat pelaku korupsi sulit dilacak. Hal ini memperumit proses investigasi dan penuntutan hukum.

2. Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman
Tidak semua aparat penegak hukum memahami teknologi yang digunakan dalam tindak pidana korupsi digital. Akibatnya, ada kesenjangan kemampuan dalam mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus tersebut.

3. Kelemahan Regulasi
Banyak negara, termasuk Indonesia, masih memiliki regulasi yang belum memadai untuk menangani korupsi digital. Hukum yang ada sering kali tertinggal dibandingkan dengan kecepatan perkembangan teknologi.

4. Serangan Siber terhadap Sistem Antikorupsi
Sistem elektronik yang digunakan untuk memonitor dan mencegah korupsi sering kali menjadi target serangan siber oleh pihak-pihak yang ingin menyembunyikan tindak pidana mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline