0 Advanced issues found
Oleh Dandi Amar Rizky B
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masvarakat.
Sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara dua pihak atau lebih yang salah satu pihak melakukan wanprestasi (salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian tersebut)Sengketa tanah banyak terjadi karena adanya sebuah kepentingan antara siapa dengan siapa.
Sadar akan pentingnya tanah untuk tempat tinggal atau kepentingan lainnya menyebabkan tanah yang tidak jelas kepemilikannya diperebutkan bahkan ada yang sudah jelas kepemilikannyapun masih ada yang diperubutkan, hal ini terjadi karena masyarakat sadar akan kepentingan dan haknya.
selain itu harga tanah yang semakin meningkat. timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan.
Dari banyak warga sekitar banyak yang menuntut pada pemerintahan daerah mengenai pembangunan apartemen suncity Sidoarjo yang banyak merugikan bangunan rumah warga semisal mengalami keretakan temboknya,pondasinya terbelah dan atapnya banyak yang rusak serta lebih parahnya lagi tanahnya mengalami pergeseran 5cm sampai 10cm. Hal tersebut menyebabkan sumber air tanah yang selama ini di gunakan warga untuk cuci dan mandi bercampur kotoran, sehingga air tersebut keruh dan bau tidak enak.
Warga sekitar meninjau ulang izin amdal karena awalnya warga jual tanah tersebut untuk perluasan lahan parkir Giant Suncity tapi seiring berjalannya waktu pembangunan tersbut ternyata untuk pembangunan apartemen. Hal tersebut perlu diselidiki lebih lanjut oleh pemerintah sidoarjo dan pemerintahan sidoarjo harus memberi solusi pada warga sekitar butuh perlindungan seperti halnya pada UUD 1945 pasal 28 dari sisi konstitusi perlindungan adalah merupakan hak asasi yang perlu di lindungi