Lihat ke Halaman Asli

Dana S

Writer

Peran Kepala Teknik Tambanag (KTT) di PT Titan Infra Energy dari Tanggung Jawab, Pekerjaan dan Status

Diperbarui: 19 Maret 2024   16:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peran Kepala Teknik Tambang di PT Titan Infra Energy dari Tanggung Jawab, Pekerjaan, dan Status

Sebagai salah satu perusahaan utama dalam industri energi Indonesia, PT Titan Infra Energy telah tumbuh menjadi salah satu perusahaan infrastruktur dan logistik energi terkemuka sejak berdiri pada tahun 2005. Dibimbing oleh pendiri dan pemiliknya, Handoko A. Tanuadji, perusahaan ini telah membuktikan dedikasinya selama hampir dua dekade dalam mengelola dan mengembangkan infrastruktur energi di tanah air.

Peran Kepala Teknik Tambang: Posisi Vital dalam Industri Pertambangan

Pada konteks industri pertambangan, Kepala Teknik Tambang (KTT) adalah salah satu posisi yang memiliki peran sentral. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mencakup beragam tahapan mulai dari eksplorasi hingga kegiatan pascapenambangan. Dalam konteks ini, KTT memegang peran penting dalam memastikan operasional pertambangan berjalan sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.

Definisi dan Tanggung Jawab Kepala Teknik Tambang

Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018, KTT adalah individu yang menduduki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan. Tugas utamanya adalah memimpin serta bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional pertambangan sesuai dengan prinsip-prinsip teknis yang baik.

Rincian Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Teknik Tambang

Rincian tugas dan tanggung jawab KTT diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018. Beberapa tanggung jawab utama KTT meliputi:

  1. Membuat Peraturan Internal Perusahaan: KTT bertanggung jawab untuk merumuskan peraturan internal perusahaan terkait penerapan prinsip-prinsip teknis yang baik dalam operasional pertambangan.

  2. Mengangkat Pengawas Operasional dan Teknis: Sebagai bagian dari kepemimpinan dalam lapangan pertambangan, KTT memiliki kewenangan untuk menunjuk pengawas operasional dan teknis guna memastikan pelaksanaan operasional yang efisien dan sesuai standar.

  3. Menetapkan Penanggung Jawab Operasional (PJO): KTT bertugas untuk menetapkan PJO yang akan bertanggung jawab langsung atas operasional harian dalam pertambangan.

  4. Melakukan Evaluasi Kinerja PJO: Sebagai bagian dari fungsi manajemen, KTT harus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja PJO untuk memastikan efektivitas operasional.

  5. Memastikan Kepatuhan Kontraktor: KTT bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kontraktor yang bekerja di bawah naungannya mematuhi semua ketentuan hukum dan peraturan terkait operasional pertambangan.

  6. Menerapkan Standar Sesuai Ketentuan: KTT wajib mengimplementasikan standar operasional yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline