Lihat ke Halaman Asli

Danar Prayoga

Mahasiswa

Peran Agama sebagai Faktor Kesehatan terhadap Produk Makanan Halal

Diperbarui: 1 Februari 2023   20:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Dewi Chikita Binti Arifa

Nim : 202210420311143

Jurusan : Ilmu Keperawatan

PERAN AGAMA SEBAGAI FAKTOR KESEHATAN TERHADAP PRODUK MAKANAN HALAL

Berkembangnya dunia bisnis, mengakibatkan perusahaan dituntut untuk terus melakukan perkembangan sehingga menciptakan keuntungan yang optimal dan dapat melakukan pertahanan terhadap kesuksesan perusahaan, namun banyak diantara perusahaan yang tidak terlalu memperhatikan standar kualitas produk yang diproduksinya. Hal tersebut mengakibatkan produk yang dihasilkan menjadi kurang layak untuk dikonsumsi baik dalam aspek kesehatan maupun syariat islam atau halal. 

Kondisi tersebut mengakibatkan tingkat kesadaran konsumen menjadi lebih kritis terhadap sesuatu yang ingin dikonsumsi. Kesadaran merupakan pemahaman atau pengetahuan terkait situasi tertentu, sedangkan kesadaran dalam konteks halal mempunyai arti untuk mengetahui terkait hal yang baik atau boleh dikonsumsi dan hal yang dilarang atau tidak baik untuk dikonsumsi bagi umat Islam. Konsep terhadap produk halal mulai banyak untuk dijadikan bahan diskusi serta dianggap dapat menjadi standar untuk suatu produk. 

Tidak hanya bagi umat Islam, dari kalangan konsumen beragama lain juga mulai mempertimbangkan produk halal sebagai standar terhadap produk yang akan dikonsumsi. Produk halal dijadikan sebagai suatu acuan dalam menjamin kualitas, kesehatan, kebersihan, dan keselamatan dari apa yang dikonsumsi.

Penanda bahwa suatu produk tersebut halal yaitu dengan diterbitkannya sertifikasi halal. Sertifikasi halal merupakan suatu proses dalam memperoleh sertifikat halal sesuai dengan syariat Islam yang bertujuan dalam memberikan suatu kepastian kepada konsumen terkait kehalalan suatu produk sehingga dapat memberikan ketentraman batin konsumen yang mengonsumsinya dan melindungi konsumen Islam terhadap berbagai produk yang mengandung unsur haram, sedangkan labelisasi halal merupakan proses pengajuan izin kepada lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan keputusan pemberian izin kepada pengusaha untuk melabelisasi halal pada kemasan produk pangannya. Logo halal dipercaya sebagai dasar jika produk tersebut sudah sesuai dengan syariat Islam. Indonesia adalah bangsa dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Hal ini menuntut para produsen mencantumkan sertifikasi halal untuk meyakinkan konsumen. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan Pasal 2 Ayat 1 "Bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam dan atau di kemasan pangan". Hal tersebut tentu sangat berdampak baik dalam segi kesehatan, dikarenakan untuk memperoleh sertifikasi halal dan dapat berisi logo halal sudah dilakukan penelitian, pengkajian, dan menganalisa produk konsumsi oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Produsen mengajukan permohonan sertifikat halal ke sekretariat halal ke sekretariat LPPOM MUI dengan mengisi borang, mendaftarkan seluruh produk, lokasi produksi, pabrik pengemasan dan tempat makan, menu yang dijual, gerai, dapur serta gudang. Bagi rumah potong hewan mendaftarkan tempat penyembelihan. Borang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke sekretariat. LPPOM MUI memeriksa kelengkapannya dan bila belum lengkap perusahaan harus melengkapi. LPPOM MUI melakukan audit melalui tim auditor melakukan audit atau pemeriksaan ke lokasi produsen pada saat memproduksi produk. Hasil pemeriksaan dan hasil laboratorium dievaluasi dalam rapat auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan. jika telah memenuhi persyaratan, auditor membuat laporan untuk diajukan pada sidang komisi fatwa MUI.

Selain dalam aspek kesehatan, peran sertifikasi halal terhadap hadirnya Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan juga mempunyai fungsi penting dalam tata pengaturan pangan di Indonesia, diantaranya memberikan landasan hukum atau legalitas bagi pengelola kebijakan pangan secara umum, melegalisasi berbagai hak dan kewajiban pihak yang berkepentingan dalam menyediakan pangan, salah satunya konsumen. Sehingga pada akhirnya kepentingan konsumen mempunyai landasan hukum. Setiap konsumen, termasuk konsumen Islam yang merupakan mayoritas di Indonesia berhak untuk memperoleh barang yang nyaman dikonsumsi olehnya. Salah satu pengertian nyaman bagi konsumen Islam yaitu barang tersebut tidak bertentangan dengan kaidah agamanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline