Lihat ke Halaman Asli

DANAR STYORINI

inisiator komunitas kemenag klaten menulis

Pembuatan Sertifikat Halal untuk Makanan dan Minuman Dapat Didapatkan dengan Cara Gratis dari Rumah

Diperbarui: 25 April 2024   02:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Semua makanan dan minuman adalah kebutuhan semua manusia. Baik anak-anak, remaja, dewasa dan orang tua. Makanan dan minuman yang sehat adalah makanan yang dibuat dengan cara yang baik, bersih dan halal.

Mengkonsumsi makan halal halal adalah salah satu menjalankan perintah Allah sebagai wujud ketaatan.

Selain itu dengan mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal akan menghindarkan dari segala macam penyakit.

Pemerintah mewajibkan kepada seluruh para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat hal;al untukproduk produk yang mereka buat. Pemerintah tidak hanya memerintahkan saja kepada para pelaku usah kecil, namun pemerintah memberi solusi kepada para pelaku usaha kecil dengan memberikan kuota pendaftaran halal gratis kepada para pelaku usaha.

Pada tahun 2023 pemerintah memberikan kuota gratis kepada satu juta pelaku usaha. Pada tahun tersebut banyak para pelaku usaha enggan mendaftarkan dagangannya, mereka mengira bahwa tanpa dicarikan label halal dagangan mereka akan tetap laris terjual.

Masyarakat khususnya para pelaku usaha perlu mendapat edukasi dan sosialisai tentang kewajiban sertifikat haaalal untuk makanan dan minuman.

Pada tahun 2024 pemerintah kembali memberikan bantuan kepada masyarakat yakni pembuatan sertifikat halal secara gratis. Masyarakat harus menyadari bahwa bantuan itu tidak harus melulu berupa uang atau materi yang alinnya, namun pemberian sertifikat halal gratis itu adalah bantuan dari pemerintah yang sangat luar biasa. Karena apabila sudah mempunyai label halal maka yang diuntungkan adalah para pelau usaha itu sendiir, selain pelaku usaha harus konsisten terhadap produknya, masyarakat juga akan lebih semangat  dan omset yang didapat akan bisa meningkat.

Pelaku usaha yang tidak mau membuat perijiann halal maka produknya kan ditinggalkan masyarakat, karena produk yang sudah mempunyai sertifikat halal wajib mencantumkan label hala dan ID halal pada kemasan prouknya, dan yang belum mempunyai sertifikat halal belum mencantumkan label halalnya.

Para pelaku usaha tidak perlu khawatir untuk mendaftarkan produkknya untuk mendapatkan sertifikat haalal, karena para pendamping proses produk halal itu sudah tersbar di setiap daerah, para pendamping tersebiut akan membantu dan membimbing para pelaku usah men dapatkan dengan mudah sertifikata halal.

Para pendamping akan melayani para pelaku usaha dari pendaftaran sampai terbit , para pelaku usaha tidak perlu bingung mendapatkan sertifikat halal, karena para pendamping itu siap untuk terjun langsung dan jemput bola kepada para pelaku usaha.

Para pelaku usaha tinggaal menyampaikan KTP, email, no handphone dan sample produk yang akan didaftarakan, tentu saja para pelaku usaha wajib menyampaikan seluruh bahan yang di pakai beserta merk bahan yang di pakai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline