Sejarah BAPERTARUM-PNS Menuju TAPERA
Kebijakan likuidasi telah ditetapkan, dan dana bapertarum sedang ditransfer ke BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat). Organisasi ini dibuat untuk menyelamatkan dan mempromosikan kepemilikan rumah sebagai bagian dari program kesejahteraan, terutama untuk PNS.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) dibentuk dan diresmikan pada tanggal 15 Februari 1993. Untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan, baik PNS Pusat maupun Daerah, BAPERTARUM-PNS melakukan pemotongan dari gaji mereka dan mengelola tabungan perumahan mereka.
Pasal 28 (h) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebutuhan dasar manusia seperti perumahan dan permukiman; namun, pada saat ini, pendidikan dan kesehatan, yang masing-masing menerima anggaran sebesar 20% dan 5% dari APBN, masih jauh dari memenuhi kebutuhan ini. Dengan bonus demografi dan meningkatnya jumlah penduduk usia produktif yang membutuhkan rumah, masalah ini semakin diperparah. Akibatnya, harga tanah dan rumah di Indonesia meningkat. Faktor yang menyebabkan masyarakat Indonesia memiliki daya beli rumah yang rendah adalah peningkatan harga yang tidak sebanding dengan peningkatan penghasilan mereka. Perumahan adalah investasi terbesar rumah tangga, jadi sangat penting untuk memiliki dana, terutama bagi orang-orang berpenghasilan rendah.
Dengan demikian, UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dibuat. Sebagai institusi pengelola program Tapera, BP Tapera bertujuan untuk menyediakan dana jangka panjang murah dan terjangkau untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Fungsi BP Tapera adalah sebagai peraturan, bukan pembangunan. Diharapkan bahwa kehadiran BP Tapera akan membantu pasar perumahan berkembang lebih cepat, dan juga dapat membantu kelompok pasar MBR mengontrol harga rumah.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016, yang ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2016, Bab IX, Pasal 73 menjelaskan ketentuan peralihan BAPERTARUM-PNS. Ayat 1--4 dari Pasal 77 memberikan penjelasan lebih lanjut tentang masalah ini, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Semua aset untuk dan atas nama BAPERTARUM-PNS dilikuidasi.
- Bagi PNS Aktif, Dana Tabungan dan hasil pemupukannya akan dialihkan menjadi saldo awal kepesertaan Tapera.
- Bagi PNS Pensiun, Dana Tabungan dan hasil pemupukannya akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS P
Selanjutnya, BAPERTARUM-PNS dibubarkan pada tanggal 24 Maret 2018, setelah memenuhi syarat likuidasi, dan beralih menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), seperti yang diumumkan secara resmi di media.
Pada tahap awal, Program Tapera akan memprioritaskan PNS yang telah mendaftar di Bapertarum-PNS dengan menawarkan program tabungan perumahan yang lebih transparan dengan manfaat yang jauh lebih besar daripada program sebelumnya. Selanjutnya, perluasan partisipasi akan secara bertahap mencakup pekerja swasta, pekerja mandiri, pekerja sektor informal, dan pekerja penerima upah di BUMN,BUMD, danBUMDes.
BP Tapera Menjamin Saldo Peserta Eks BAPERTARUM-PNS
PNS tidak perlu khawatir lagi terhadap dana yang telah disetorkan. Dengan sistem yang baru nantinya, selain diawasi oleh OJK sebagai salah satu anggota Komite Tapera bersama Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan unsur profesional, BP Tapera juga memiliki kredibilitas dengan dasar amanah UU Tapera. Tata kelola yang dibangun BP Tapera juga sangat efisien dengan pemanfaatan dana hanya difokuskan untuk pembiayaan MBR dengan sangat meminimalkan biaya operasional dalam pelaksanaannya.