Menurut Leon Duguit; Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Berbeda dengan Pandangan Imanuel Kant; Hukum itu ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Pada kesempatan ini Penulis sebelum memaparkan soal ''HAK ANAK ORANG TUA BERDASARKAN HUKUM PERDATA. Istilah ''hukum perdata'' (privaat recht) sering dipakai istilah ''hukum publik ''. yang dimaksud dengan hukum perdata adalah seperangkat / kaidah hukum yang mengatur perbuatan atau hubungan antar manusia / badan hukum untuk kepentingan publik/ umum/ masyarakat yang lebih luas.
Sumber Hukum Perdata di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER)
2.Berbagai Undang-Undang lainnya seperti ;
a. Undang-Undang Pokok Agraria.
b. Undang-Undang Perkawinan.
c. Undang-Undang Hak Tanggungan
d. Undang-Undang Tenaga Kerja
3. Berbagai peraturan perundang-undangan yang tingkatannya dibawah undang-undang.