Sebagaimana diketahui bahwa hukum waris merupakan bidang hukum yang diatur langsung secara lengkap sampai detail-detailnya yang diatur dalam kitab suci Alquran, meskipun banyak penafsiran yang umumnya ditentukan dalam hadis Rasullah Saw. Karena umumnya sudah diatur langsung dalam Al quran( yang langsung turun dari Allah Swt.), maka hukum waris Islam berlaku mutlak dan harus diterima apa adanya,Seperti juga dengan sistem kewarisan pada umunya, maka sistem hukum kewarisan Islam mengenal tiga rukun waris yaitu ;
1. Adanya mawarits ( yang dalam sistem KUHPerdata disebut dengan Erflater), yakni adanya pewaris.
2.Adanya warist ( yang dalam sistem KUHPerdata disebut dengan erfgenam), yakni adanya ahli waris.
3. Adanya mauruts miratsatan tarikah ( yang dalam sistem KUH Perdata disebut dengan erfenis ), yakni adanya harta warisan.
Selanjutnya berbeda dengan sistem warisan menurut KUH Perdata yang menyamakan antara hak dari ahli waris laki-laki dengan ahli waris
perempuan , maka sistem kewarisan menurut Hukum Islam dalam banyak hal membeda-bedakan antara kedudukan ahli waris laki- laki dengan ahli waris perempuan, dimana hak dan kedudukan ahli waris laki- laki lebih baik dari hak dan kedudukan ahli waris perempuan Disamping itu, sebenarnya masih banyak perbedaan antara sistem kewarisan islam dengan sistem sistem kewarisan menurut KUHPerdata. di samping itu, Indonesia juga mengenal sistem kewarisan menurut hukum adat. Karena itu, apa yang ditulis dalam kompilasi hukum islam khususnya yang berkenaan dengan hukum waris.Sistem hukum kewarisan Islam pada prinsipnya adalah sistem kewarisan bilateral, sebagaimana yang disebut oleh seorang ahli hukum waris ternama kita yaitu almarhum Prof. Dr. Hazairin, S.H. dan sistem kewarisan menurut hukum adat Indonesia pada prinsipnya juga menganut sistem kewarisan bilateral, kecuali di beberapa daerah yang agak menyimpang dari sistem bilateral,seperti Minangkabau yang mengatur sistem matrilineal ( yaitu berdasarkan dari keturunan dan warisan ditarik dari garis ibu),atau di tanah batak dan bali menganut sistem matrilineal ( yaitu keturunan dan warisan ditarik dari garis ayah ).
Ditinjau dari sudut bagian waris yang didapat oleh ahli waris, terdapat dua golongan ahli waris dalam hukum islam, yaitu sebagai berikut;
a. Ahli waris Dzu Faraidh, dan
b.Ahli waris Ashabah.
Ahli waris yang tergolong ke dalam Dzu Faraidh adalah golongan ahli waris waris yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti dalam hukum, yakni
dia mendapatkan seper berapa bagian dari harta warisan tersebut. dalam hukum islam terdapat besar pembagianya berdasarkan banyaknya variable.