Lihat ke Halaman Asli

Hukum Mengaminkan Doa Khatib Sambil Mengangkat Tangan

Diperbarui: 4 Juli 2021   19:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum Mengaminkan Doa Khatib Sambil Mengangkat Tangan (unsplash/ali-arif-soydas)

Disunnahkan mengaminkan doa khatib menurut ulama Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah. Hanya saja, menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, amin dibaca dengan suara lirih (sirr) dan tanpa meninggikan suara menurut ulama Syafi'iyah.

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, amin tidak dibaca di lisan melainkan hanya di dalam hati saja.[1]

Dalam kitab At Taj wal Iklil li Mukhtashor Al Khalil dinukil perkataan Al Baji, "Tidak ada perbedaan pendapat tentang mengaminkan doa khatib, sebab doa memang semestinya diaminkan. Yang menjadi perbedaan pendapat adalah tentang dipelankan atau dikeraskan suaranya."[2]

Baca juga : Ketika Khatib Membacakan Al-Baqarah 183

Hukum Mengangkat Tangan Ketika Khatib Jumat Berdoa

Pertama: Bagi Khatib

Makruh hukumnya khatib Jumat mengangkat kedua tangan saat berdoa.

Kedua: Bagi Makmum

Sedangkan bagi makmum, mengangkat kedua tangan di saat khatib Jumat sedang berdoa di atas mimbar adalah diperbolehkan bahkan disunnahkan.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengangkat kedua tangan setelah selesai dua khutbah hari Jumat, apakah ia sunnah atau bid'ah.

Baca juga : Peranan Imam dan Khatib Saat Shalat Jumat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline