Lihat ke Halaman Asli

Danang Dirgantara

Professional

Seperti Makkah-Madinah, ASWAJA dan Ulama Salaf Sepakat Tarawih 20 rakaat

Diperbarui: 25 Juni 2015   19:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Indonesia merupakan penduduk yang mayoritas muslim, namun mayoritas tersebut terdapat perbedaan salah satunya sholat sunnah tarawih pada bulan ramadhan yang setiap tahunnya diperbincangkan. namun umat mayoritas sepakat jumlah rakaat tarawih 20 rakaat dan 3 rakaat witir seperti diberbagai wilayah maupun negara.

Hal ini diperkuat oleh para Ulama Aswaja dan Ulama salaf, mereka kompak bahwa mengikuti seperti apa yang Rasul dan Para Sahabat lakukan. Ada yang berpendapat 20 rakaat plus tiga rakaat witir, ada yang berpendapat 8 rakaat plus 3 rakat witir. Bahkan ada juga yang melakukannya dengan 36 rakaat, atau tidak membatasi jumlahnya.

Para pemuka ilmu fiqih Islam yang merupakan para salafush-shalih hakiki dan kadar keilmuannya sudah sampai level mujtahid mutlak, yaitu jumhur (mayoritas) ulama, baik dari mazhab Al-Hanafiyah, sebagian kalangan mazhab Al-Malikiyah, mazhab Asy-Syafi’iyah dan mazhab Al-Hanabilah telah berijma’ bahwa shalat tarawih itu berjumlah 20 rakaat.

1. Mazhab Al-Hanafiyah

  • As-Sarakhsi (w. 483 H) salah satu ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan di dalam kitabnya Al-Mabsuth sebagai berikut :

فَإِنَّهَا عِشْرُونَ رَكْعَةً سِوَى الْوِتْرِ عِنْدِنَا

Dan shalat tarawih itu 20 rakaat di luar witir menurut pendapat kami.

  • Al-Kasani (w. 587 H) yang juga merupakan salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya, Badai’Ash-Shana’i’ fi Tartib Asy-Syarai' sebagai berikut :

وَأَمَّا قَدْرُهَا فَعِشْرُونَ رَكْعَةً فِي عَشْرِ تَسْلِيمَاتٍ فِي خَمْسِ تَرْوِيحَاتٍ كُلُّ تَسْلِيمَتَيْنِ تَرْوِيحَةٌ وَهَذَا قَوْلُ عَامَّةِ الْعُلَمَاءِ

Adapun jumlahnya 20 rakaat dengan 10 salam dan 5 kali istirahat. Tiap dua kali salam ada istirahat. Demikian pendapat kebanyakan ulama.

  • Ibnu Abdin (w. 1252 H) yang juga merupakan salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah mengatakan di dalam kitabnya Raddul Muhtar 'ala Ad-Dur Al-Mukhtar atau lebih dikenal dengan nama Hasyiatu Ibnu Abdin bahwa shalat tarawih 20 rakaat adalah amalan yang dikerjakan oleh seluruh umat baik di barat maupun di timur.

قَوْلُهُ وَهِيَ عِشْرُونَ رَكْعَةً هُوَ قَوْلُ الْجُمْهُورِ وَعَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ شَرْقًا وَغَرْبًا

Dan tarawih itu 20 rakaat adalah pendapat jumhur dan itulah yang diamalkan orang-orang baik di Timur ataupun di Barat.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah pada umumnya menyebutkan bahwa jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat. Selain itu juga ada pendapat yang menyebutkan 36 rakaat.

  • Ad-Dardir (w. 1201 H) yang merupakan salah satu ulama di dalam mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Asy-Syarhu Ash-Shaghir, menuliskan sebagai berikut :

والتراويح برمضان وهي عشرون ركعة بعد صلاة العشاء يسلم من كل ركعتين غير الشفع والوتر

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline