Lihat ke Halaman Asli

Keputusan yang Harus Diterima Semua Pihak

Diperbarui: 18 Juni 2015   02:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1408668546741827099

[caption id="attachment_339194" align="aligncenter" width="780" caption="Suasana sidang MK (nasional.kompas.com --Tribunnews/Herudin)"][/caption]

Tepat pukul 20:44 WIB kemarin ketua Mahkama Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengetuk palu tanda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ditutup. Dalam keputusannya MK menolak semua gugatan yang diajukan olek kubu Prabowo-Hatta. MK beranggapan gugatan pemohon tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat, dimana dalam salah satu gugatannya pemohon menuding telah terjadi pengalihan suara terhadap pasangan nomor urut satu Jokowi-Jusuf Kalla secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Istilah TSM selama satu bulan terakhir ini sering kita dengar menghiasi pemberitaan di media. Adalah pasangan calon nomor urut satu Prabowo-Hatta yang mempopulerkan istilah TSM pertama kali. Prabowo menuding telah terjadi pengalihan suara yang dilakukan secara TSM sehingga perolehan suaran pasangan no urut satu tersebut berkurang dan menyebabkan mereka kalah dari pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.

Pertarungan antara no urut satu dan dua ini dalam perebutan kursi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia berjalan sangat seru, dimana masing-masing pasangan dengan didukung suporter yang sangat militan meng-klaim memenangkan pertarungan ini berdasarkan quick count dari beberapa lembaga survei sesaat setelah pemilihan suara ditutup.

Disinilah kejadian menarik terjadi dimana hasil dari lembaga survei terbelah dua, ada 4 lembaga survei yang memenangkan Prabowo-Hatta, yaitu: LSN, JSI, Puskaptis dan IRC sedangkan 8 lembaga survei memenangkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, yaitu: LSI, SMRC, Populi Center, Kompas, RRI, CSIS-Cyrus Network, Indikator dan Pol-Tracking. Berbeda dengan pileg kemarin dimana semua lembaga survei menampilkan hasil yang sama.

Kalau ditelusuri lebih dalam orang-orang yang berada pada ke-empat lembaga survei yang memenangkan pasangan Prabowo-Hatta merupakan simpatisan dari pasangan tersebut. Hal inilah yang membuat hasil dari ke-empat lembaga survei tersebut tidak objektif.

Kembali pada keputusan MK, kita harus memberikan apresiasi kepada semua pihak baik pasangan Prabowo-Hatta, Jokowi-Jusuf Kalla, para Hakim MK, aparat keamanan dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah berhasil melaksanakan pemilu secara damai. Meskipun kemarin sempat terjadi insiden antara pendukung Prabowo-Hatta dengan aparat yang bertugas di sekitar gedung MK. Untunglah meskipun ada sekitar 46 orang korban yang mengalami luka tidak sampai terjadi korban jiwa.

Seyogyanya kubu Prabowo-Hatta menerima keputusan MK dengan legowo mengingat sudah tidak adanya upaya hukum lagi yang bisa digunakan untuk menggugat keputusan MK ini. Indonesia akan rugi kalau kita terus-terusan bermusuhan dimana energi yang semestinya bisa kita gunakan untuk kegiatan yang bersifat positif untuk memajukan bangsa ini terbuang sia-sia hanya karena kita masih belum ikhlas menerima kekalahan.

Bukankah dalam suatu pertandingan menang kalah adalah hal biasa?

Bukankah mereka sudah komitmen untuk siap menang dan kalah?

Bukankah Presiden ke-7 Indonesia Jokowi sudah menyampaikan bahwa Prabowo-Hatta adalah sahabatnya?

Kini kami menunggu ucapan selamat dari pasangan Prabowo-Hatta untuk kemenangan Jokowi-Jusuf Kalla, mungkin dengan ucapan tersebut bisa membuat rakyat bisa bersatu kembali membangun negara tercinta ini. Semoga…Amin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline