Ratna Sarumpaet akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan adalah 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto 28 UU ITE. Dengan kedua pasal ini Ratna diancam hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara. Tapi, sudah tepatkah pasal yang diterapkan pada Ratna?
Pasal yang pertama, memiliki dua ayat;
1.barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
2.barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berisi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Mari kita simak pengakuan Ratna saat melakukan temu media 3 Oktober 2018.
Ratna mengaku, karena ketidaktahuannya akibat dari bedah yang dilakukan, sehingga aktifis itu berbohong pada anaknya. Awalnya, hanya anak Ratna saja yang menjadi sasaran kebohongan. Namun, kemudian saat ditemui para kolega seperti Prabowo, Amien Rais dan kawan - kawan, Ratna kembali berbohong. Tapi, Ratna tidak melappr ke polisi. Ratna juga tidak berkoar di media baik media massa maupun media sosial.
Artinya, pasal pasal yang dituduhkan kepada Ratna mentah dengan sendirinya. Sebab, dengan sangat cermat Ratna mengungkapkan bahwa kebohongannya untuk kepentingan pribadi bukan politik. Dengan dua tuduhan yang dialamatkan pada penggiat teater tersebut. Bisa saja Ratna kemudian akan mengatakan "saya tidak tahu kalau kebohongan saya akan disebar luaskan kepada publik".
Pembelaan lain, Ratna akan mengatakan "justru karena kebohongan saya sudah menjadi konsumsi publik, saya melakukan temu media menjelaskan duduk persoalan". Dengan begitu, Ratna Sarumpaet akan terbebas dari tuduhan.
Ratna punya kontra bukti, bahwa dirinya tidak melakukan apa yang melanggar kedua pasal tersebut.
1. Ratna Sarumpaet, tidak melapor polisi.