Lihat ke Halaman Asli

Beberapa Daerah Terlambat Laporkan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mamberamo Raya di Papua terkena sanksi dari Kementerian Keuangan karena belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012. Selain Memberamo raya, terdapat empat kabupaten lainnya yang terkena sanksi dari Kementerian Keuangan, yaitu Tanjung Balai di Sumut, Kabupaten Seragam Bagian Barat di Maluku, Kabupaten Kepulauan Sula di Maluku Utara, serta Kabupaten Kepulauan Aru.

Pada dasarnya, keterlambatan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran ini terjadi setiap tahunnya. Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat ada 28 daerah yang terkenan sanksi penundaan penyaluran DAU karena terlambat menyampaikan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012, namun pada akhir 2013 sudah 23 daerah yang menyampaikan pertanggungjawabannya.

Keterlambatan pelaporan ini terjadi karena administrasi yang belum memenuhi prosedur dan merupakan salah satu bukti dari kekacauan pengelolaan anggaran oleh pemerintah daerah. Oleh sebab itu, sangat dibutuhkan pengawasan dari berbagai pihak dan sanksi yang tegas dari Pemerintah Pusat agar tidak mengganggu pembangunan yang sedang dan akan berjalan karena dengan terlambatnya pelaporan maka terlambat pula anggaran yang akan diturunkan kepada daerah tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline