Lihat ke Halaman Asli

Damanhuri Ahmad

Bekerja dan beramal

Sejarah Panjang Syekh Burhanuddin dan Peradaban Ulakan yang Tidak Boleh Dibelokkan

Diperbarui: 11 Desember 2023   13:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makan Syekh Burhanuddin yang sudah jadi cagar budaya di Sumatera Barat. (foto dok damanhuri)

Ulakan dan Syekh Burhanuddin tak pernah habis untuk dibahas. Dan Ulakan dengan tokoh ulama penyebar Islam di Minangkabau itu semakin menarik untuk dikaji.

Ahad 10 Desember 2023, Podcast Padang Pariaman menggelar kajian Ulakan dan Syekh Burhanuddin ini. Termasuk kajian pergolakan dan polemik yang terjadi akhir-akhir ini, yang berujung pada tuntutan hukum.

Menghadirkan seorang niniak mamak nan berulayat H. Yusabri Rangkayo Amai Said Datuak Bandaro, Heri Firmansyah Tuanku Khalifah, yang merupakan Khalifah ke XV Syekh Burhanuddin, dan Adamsyah, kuasa hukum dan advokat yang sedang menangani perkara ulayat dan khalifah itu sendiri.

Bicara soal Khalifah Syekh Burhanuddin tak lepas dari persoalan ilmu dan keilmuan orang yang menjalankannya.

"Demikian itu garis jelas, dan merupakan ketentuan yang berdasarkan keilmuan dari yang menjalankan sebelumnya, dan keilmuan orang yang diberi amanah sebagai khalifah dari khalifah sebelumnya," ulas Rangkayo Amai Said Datuak Bandaro.

Sementara, ketentuan syarak atau agama di Ulakan ini, pusek jalo pumpunan ikannya terletak di Tuanku Kadhi dan Tuanku Khalifah. Dan adat terletak di Rajo nan barampek Panghulu nan baranam. 

"Itu yang disebut dengan Ulakan sejak dulu sampai hari ini dan sampai kapanpun nantinya," tegas dia.

Syekh Burhanuddin yang lahir tahun 1026 H, saat dikonversi ke tahun Masehi, rentang 1021-1026 Hijriah tersebut diperkirakan antara tahun 1612-1617 Masehi, atau sekitar awal abad ke-17.

Sebelum abad itu, Ulakan sudah ada, dan ulayatnya jelas dari masing-masing Rajo dalam tatanan adat yang berlaku di Ulakan ini.

Perkara pengelolaan makam Syekh Burhanuddin, ulama yang terkenal sampai ke Semanjung Malaysia sana, adalah kewenangan dari niniak mamak nan berulayat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline