Padang Pariaman berada di PPKM level II. Hari ini tercatat nol kasus covid-19 dan presentase vaksinasi masih berada pada posisi 12 persen. Oleh karenanya perlu meningkatkan dan menggenjot kegiatan vaksinasi terutama pada tingkatan terendah pada keluarga-keluarga.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis, saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan dan Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi, Rabu(6/10) di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman.
Mewakili Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Sekda Rudy mengatakan, sesuai dengan surat Nomor 443/961/Dinkes/IX/2021 Tentang Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang telah dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2021, semua ASN termasuk swakelola dari Organisasi Perangkat Daerah hingga tingkat nagari di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman harus divaksin sesuai aturan yang ada.
"Tidak ada toleransi-toleransi lagi dengan tujuan agar bisa meningkatkan vaksinasi, terkait seluruh pencairan honorarium harus ada bukti bahwa yang bersangkutan telah di vaksin," ujarnya.
Dalam rangka percepatan vaksinasi, maka sangat diperlukan peran camat dan seluruh elemen untuk melakukan kegiatan sosialisasi tentang vaksinasi. Kalau perlu di setiap kecamatan harus ada terus kegiatan vaksinasi yang di dukung oleh forkopimca dan kepala Puskesmas juga giat meningkatkan sosialisasi vaksinasi kepada seluruh keluarga. Vaksin tidak haram, vaksin ini ibadah untuk menyelamatkan diri dari bahaya-bahaya dari orang lain.
Ia juga mengingatkan, tingkatkan sosialisasi di tingkat masyarakat serta perlunya cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membuat inovasi-inovasi untuk meningkatkan pencapaian vaksinasi.
"Mari kita bersama-sama untuk bisa meningkatkan vaksinasi, sesuai dengan pembicaraan bersama Andani bahwa masih banyak masyarakat Padang Pariaman percaya dengan hoak tentang vaksinasi di lapangan," ungkapnya.
Sekda Rudy mengajak dan menggandeng masyarakat untuk tenaga pendidikan, sesuai dengan surat edaran Gubernur akan menindaklanjutinya secepatnya.
"Kalau ada yang melakukan pelanggaran kita akan berikan sanksi administrasi sesuai aturan yang ada. Ada Peraturan Pemerintah dan Pepres yang melindungi kita dalam melaksanakan kegiatan avaksinasi ini," tambahnya.
Lebih lanjut Sekda Rudy menjelaskan, kedepannya akan dilaksanakan per wilayah atau per kecamatan, supaya dapat melakukan evaluasinya. Laporan pencapaian vaksinasi per kecamatan ini nantinya yang menjadi bahan evaluasi bersama.