Lihat ke Halaman Asli

Damanhuri Ahmad

Bekerja dan beramal

Lewat Ramadan Berkah, Baznas Padang Pariaman Bagikan Zakat

Diperbarui: 7 Mei 2021   18:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wabup Rahmang secara simbolis menyerahkan zakat kepada mustahik. (foto dok facebook edo syaputra)

Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang secara simbolis menyerahkan zakat kepada Mustahik, Jumat (7/5/2021) dalam program Ramadan berkah yang diadakan Baznas daerah itu di Masjid Raya Al Mughni, IKK Parik Malintang.

Wabup Rahmang menyampaikan, zakat sebagai salah satu rukun Islam wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat sesuai dengan syariat Islam yang disebut muzakki (wajib zakat). Zakat berpotensi besar dalam menanggulangi kemiskinan di tengah berbagai tantangan multidimensi yang dihadapi masyarakat saat ini.

Mantan Camat Sungai Limau ini menambahkan, Pemerintah juga terus berupaya menanggulangi permasalahan ini. 

"Berbagai program pengentasan kemiskinan telah kita lakukan, namun dengan keterbatasan dana APBD tentu belum sepenuhnya mampu menyelesaikannya," terang Rahmang.

Lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menghimbau dan mengajak warga Padang Pariaman untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar zakat dan menyalurkannya kepada badan amil zakat atau Baznas.

"Saya berkeyakinan bila hal ini berjalan optimal, insya Allah dengan keberadaan umat Islam yang besar potensi zakat dapat dijadikan basis kekuatan ekonomi umat, dan meningkatkan kesejahteraan," katanya. 

Katanya lagi, sudah beberapa bulan ini seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Padang Pariaman telah berkomitmen dan telah menyerahkan sebagian gaji untuk zakat, infak dan sedaqah dan disalurkan ke Baznas. 

"Mereka, para pegawai telah setuju dan ikhlas bahwa tiap bulan bendahara gaji di masing-masing perangkat daerah langsung mengambil kewajiban zakat mereka," tutupnya.

Kata zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Pengertian zakat tertulis dalam QS Al-Baqarah 2:43,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline