Lihat ke Halaman Asli

Dalliyah Khadlirotul Qudsyiah

Mahasiswa Program Studi Teknologi Laboratorium Medis, Fakultas Vokasi, Universitas Airlangga

Hari Keluarga Nasional 29 Juni: Keluarga Hebat, Cegah Pernikahan Dini sebelum Terlambat

Diperbarui: 19 Juni 2022   22:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi gambar keluarga. Sumber: https://pixabay.com/images/id-1976162/

Sejarah Hari Keluarga Nasional

Berdasarkan Panduan HARGANAS 2021, pada tanggal 29 Juni 1949 para pejuang kembali kepada keluarganya. Hal inilah yang melatarbelakangi kelahiran Hari Keluarga Nasional (HARGANAS). Di awal kemerdekaan, pengetahuan keluarga tentang usia nikah amat rendah yang mengakibatkan perkawinan usia dini tinggi dan berdampak angka kematian ibu dan bayi melonjak. 

Pada tanggal 29 Juni 1970 dimulainya Gerakan KB Nasional. Hari itu dikenal sebagai Hari Kebangkitan Keluarga Indonesia, hari bangkitnya kesadaran untuk membangun keluarga ke arah keluarga kecil bahagia sejahtera melalui Program Keluarga Berencana. Maka pada 1993 Presiden Soeharto menetapkan tanggal 29 Juni sebagai Hari Keluarga Nasional.

Pernikahan Dini?

Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun. 

Menurut United Nations Children’s Fund (UNICEF) menyatakan bahwa pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum usia 18 tahun. 

Menurut Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun.

Yuk Cari Tahu Bahaya Pernikahan Dini!

Terdapat banyak sekali bahaya yang ditimbulkan dilangsungkannya pernikhan dini. Beberapa bahaya yang muncul, yaitu mengakibatkan anak yang melangsungkan pernikahan menjadi putus sekolah sehingga membatasi kemampuan belajar,

 terdapat pekerja anak dibawah umur, depresi pada mempelai dibawah umur yang melangsungkan pernikahan, risiko terjadinya perceraian, dan jika dilihat dari sisi kesehatan dapat melahirkan bayi prematur dan terjadinya stunting pada bayi dikarenakan ibu bayi yang masih terlalu muda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline