Lihat ke Halaman Asli

mohammad mustain

TERVERIFIKASI

Menunggu Riziek FPI Dipenjara?

Diperbarui: 26 Januari 2017   18:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Riziek Shihab saat persidangan kasus Abu Bakar Baasyir foto:antaranews

Tidak salah juga kalau banyak orang menunggu Riziek FPI yang suka buat heboh itu segera disidang di pengadilan dan dipenjara. Ini bukan omongan kosong dan tak berdasar, tetapi didukung fakta laporan yang masuk ke polisi. Dengan kasus yang dilaporkan itu, sulit rasanya bagi Riziek FPI itu untuk bisa lolos dari kemungkinan masuk penjara.

Setidaknya sudah ada tiga kasus yang sudah dilaporkan ke polisi, yang menyeret nama Riziek sebagai pelakunya. Pertama, kasus penistaan Pancasila dan proklamator Soekarno yang dilaporkan oleh Sukmawati ke Bareskrim Polri. Riziek dilaporkan telah menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."

Kedua, kasus penistaan agama, "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa", yang dilaporkan Persatuan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI), Student Peace Institute (SPI), dan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita). Ketiga laporan penistaan agama oleh Riziek ini sudah masuk ke Polda Metro Jaya.

Ketiga, kasus penghasutan dalam pecahan uang Republik Indonesia ada gambar palu dan arit, simbol Partai Komunis Indonesia. Isu ini sebenarnya sudah lama dihembuskan dan jadi sorotan di medsos, tetapi tak jelas dari mana sumber awalnya. Dan, Riziek mengangkat isu ini kembali dalam pidato yang ditayangkan di kanal youtube. Kasus ini sedang diselidiki juga oleh Polda Metro Jaya.

Jika melihat substansi kasus yang dilaporkan ke polisi itu, rasanya sulit bagi Riziek untuk lolos dari jerat hukum. Hanya saja semuanya tentu bergantung kepada sikap polisi sebagai penyidiknya, serius atau tidak mengusut kasus ini. Pengertian serius di sini adalah tak adanya sikap ogah-ogahan karena yang akan diperiksa dan disidik adalah Riziek FPI.    

Pertimbangan politis terbukti sering mempengaruhi penanganan kasus yang dilakukan pihak kepolisian. Contoh paling gampang mungkin kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berjalan super ekspres. Begitu cepatnya penanganan kasus itu sehingga ada rambu-rambu hukum yang dilanggar, misalnya aturan internal polri dalam menangani perkara yang melibatkan calon peserta pilkada.

Terkait kasus yang melibatkan Riziek FPI, kasus penistaan Pancasila dan penghinaan terhadap proklamator Soekarno, misalnya, jelas bukan kasus ringan. Kasus ini sudah dilaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016 lalu. Namun, dua bulan tidak ada kejelasan kapan Riziek diperiksa dan diproses. 

Kasusnya oleh Bareskrim Polri malah dilimpahkan ke Polda Jabar karena dinilai TKP-nya ada di sana. Namun pihak Sukmawati keberatan karena persoalan Pancasila dasar negara yang dinistakan dan proklamator Soekarno yang dilecehkan adalah persoalan bangsa. Karena itu, penanganan perkara ini seharusnya tak perlu bergantung ke TKP dan bisa ditangani langsung oleh Bareskrim.

Dalam perkara ini, jelas penyelesaian ala bebek nungging si Zaskia Gotik itu tidak mungkin diterapkan (Zaskia Gotik yang terjerat penistaan Pancasila, kasusnya diambangkan dan malah diangkat jadi Duta Pancasila oleh perwakilan PKB di MPR). Apa pun Riziek seharusnya diperiksa dan kasusnya harus dibawa ke pengadilan.

Masalah pelecehan Pancasila selama ini memang cenderung dimaafkan dengan alasan pelakunya kurang berpendidikan, khilaf, atau pertimbangan lain. Akibatnya tentu kurang baik karena tidak ada efek jera bagi pelakunya. Dan, kini setelah Pancasila dilecehkan dengan dipelesetkan menjadi Pancagila oleh lembaga pendidikan militer Australia, kita baru bereaksi keras dengan menunda kerja sama militer antara dua negara.   

Seharusnya, reaksi keras juga dimunculkan saat Pancasila dilecehkan oleh anak bangsa sendiri. Kalau anak bangsa sendiri tidak menghargai dan ada yang melecehkan Pancasila dasar negaranya namun kita biarkan, bangsa lain bisa saja menilai Pancasila itu sudah tak punya arti bagi Indonesia. Sikap keras kita terhadap militer Australia sudah tepat, tetapi seharusnya sikap keras serupa juga diterapkan di dalam negeri, seperti kasus Riziek itu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline