Lihat ke Halaman Asli

mohammad mustain

TERVERIFIKASI

SBY dan Dokumen Fakta Kematian Munir

Diperbarui: 15 Oktober 2016   18:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO Suciwati, istri mendiang Munir, menunjukkan kuartet bergambar wajah suaminya saat mengunjungi pameran "Kuartet Pembunuhan Politik"

Tanya (T): Apakah Anda mengetahui dibentuknya Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir?

Jawab (J): Saya mengetahui pembentukan TPF, namun saya tak terlibat di dalamnya.

T: Apakah Anda tahu saat TPF melakukan pertemuan dengan Presiden?

J: Saya tahu dan hadir saat Presiden bertemu dengan TPF. Saat itu 3 Maret 2005, 11 Mei 2005 ,18 Mei 2005 dan 4 Juni 2005, tempat pertemuan di ruang kerja presiden.

T: Apakah saudara mengetahui hasil kerja dari Tim Pencari Fakta yang disampaikan kepada Presiden?

J: Saya tidak tahu hasil kerja TPF Munir. Setelah pertemuan terakhir saya ingat ada bundle map dari ketua tim yang diserahkan ke Presiden. Mungkin itu adalah hasil kerja yang dilaporkan kepada Presiden. (viva.co.id, 19/9/2016)

***

Itu adalah tanya jawab secara tertulis antara Komisi Informasi Pusat dan mantan Mensekab Sudi Silalahi, terkait dokumen Tim Pencari Fakta Kasus Kematian Munir, yang dibentuk mantan Presiden SBY dengan surat Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004. Kepres ini menyebutkan hasil TPF harus diumumkan ke publik, namun hingga jabatan SBY berakhir, hal itu tak pernah dilakukannya.

Kutipan tanya jawab antara KIP dan mantan Mensekab Sudi Silalahi itu menegaskan bahwa mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono tahu persis soal TPF Kasus Kematian Munir termasuk juga bundel-bundel laporan TPF (yang disebut-sebut berjumlah tujuh eksemplar) yang dinyatakan raib hingga kini itu.

Dengan dasar itu, bantahan Benny Kabur Harman wakil ketua Komisi III DPR dari Partai Demokrat yang menyebut seharusnya pemerintah saat ini tanya ke mantan kepala BIN Hendropriyono dan bukan menyalahkan pemerintahan presiden SBY, tidak tepat. SBY tahu persis soal dokumen itu. Dia seharusnya berkewajiban mengumumkan hasil kerja TPF namun tidak melaksanakannya. Mengapa Pak SBY berlaku seperti itu?

Tulisan ini tak hendak menyalahkan SBY atas berlarutnya kasus ini, tetapi mempertanyakan peran dan tanggung jawabnya. Selaku presiden yang meneken Perpres No 111 Tahun 2004, SBY sudah pasti tahu butir-butir isinya, yang salah satunya dalam poin kesembilan disebutkan, "Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Tim kepada masyarakat." Masalahnya, setelah pertemuannya dengan TPF 4 Juni 2005 di ruang kerjanya, sebagaimana disebut Sudi Silalahi, pemerintah belum pernah mengumumkannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline