Lihat ke Halaman Asli

Dakwah Masa Kini

Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi

Larangan Bagi Yang Berqurban || Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi || Kawasan Bulan Dzulhijjah

Diperbarui: 29 Juni 2022   21:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

KAWASAN BULAN DZULHIJJAH

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Republished: "Da'wah Mass Kini" Sejak 2017 "Majelis Akhwat Nusantara" Sejak 2019.

Pimpinan: "Ust. Muhammad Yusuf al-Khalidiyah Siguhung al-Minangkabawi"

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

LARANGAN BAGI YANG BERQURBAN

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Rabu 29 Juni 2022 bertepatan dengan 29 Dzulqa'dah dimana hari ini merupakan akhir dari bulan Dzluqa'dah dan besok 30 Juni 2022 masuk 1 Dzulhijjah, itu artinya besok merupakan hari terlarangnya bagi yang berqurban untuk bercukur/mencabut maupun memotong anggota tubuh. Jadi hari ini merupakan hari terakhir untuk mencukur/mencabut rambut dan kuku, baik itu mencukur/mencabut rambut kepala maupun bulu ketiak dan kemaluan serta kumis dan jenggot. Begitu juga dengan memotong kuku kaki dan kuku tangan yang di larang sampai selesainya pomotongan hewan qurban, sebagaimana Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:

"Barang siapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan jika telah masuk 1  Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim no. 5236 dan Abu Dawud no. 2793)

1 Dzulhijjah jatuh pada tanggal 30 Juni menurut kalender hijriyyah kemudian 10 dan 11 Dzulhijjah jatuh pada tanggal 9 dan 10 Juli, maka mulai besok tanggal 30 Juni merupakan awal di larangnya memotong bagian tubuh bagi yang berqurban sampai 9 atau 10 Juli dan tergantung kapan hewan qurbannya di sebembelih. Seandainya lupa atau tanpa sengaja memotong kuku atau mencukur/mencabut rambut di waktu terlarang tersebut, bukan berarti ia gagal atau tidak sah berqurbannya sehingga jangan di batalkan niat qurban tersebut. Apalagi sampai meminta uang qurbannya di kembalikan panitia dengan alasan telah memotong kuku atau rambut, sebab larangan ini hukumnya makruh karena hanya mengurangi nilai pahala atau hukumnya tidaklah haram yang dapat membatalkan pahala qurban.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline