Lihat ke Halaman Asli

Dakwah Masa Kini

Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi

Utang Puasa: Seputar Puasa Qodho oleh Ustaz Muhammad Yusuf al-Minangkabawi

Diperbarui: 19 Maret 2022   22:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Semakin dekatnya bulan Ramadhan kali ini kajian saya mengenai hutang puasa pada Ramadhan tahun yang lalu, semoga menjadi pengingat bagi kaum muslim jika belum membayar/qodho puasa tersebut,, sebab apabila tidak di bayar pada tahun sekarang karena lalai atau tanpa ada uzur, maka dia memiliki kewajiban untuk bertaubat kepada Allah dan mengqodho' puasanya itu,, serta wajib baginya untuk memberi makan atau fidyah kepada orang miskin sebanyak hari puasa yang belum ia qodho, tetapi orang yang memiliki udzur seperti sakit pada tahun sekarang ataupun menyusui sehingga sulit mengqodho' puasanya,, maka dia tidak berkewajiban untuk membar fidyah atau memberi makan fakir namun yang wajib baginya adalah mengqodho' puasanya saja,.

Untuk golongan yang harus mengganti puasa Ramadhan seperti orang yang sakit dan wanita hamil kemudian ibu menyusui, berikutnya yaitu seorang musafir lalu wanita yang haidh dan nifas seperti bunyi firman Allah Swt:

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari2 yang lain,." (QS. al-Baqarah: 185)

Kemudian riwayat yang dari Aisyah ra bahwa beliau juga berkata:

.

"Kami duhulunya ketika mengalami haidh, kami diperintahkan untuk mengqodho puasa,." (HR. Muslim no. 335)

Beberapa hari yang lewat ada pertanyaan di dalam whatsaap saya, apakah qodho' puasa ini berlaku juga bagi mereka yang sengaja tidak berpuasa,, untuk pertanyaan ini saya kutip saja pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa, siapa sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak maka wajib bagi dia mengqodho' puasa,, namun saya pribadi lebih cendrung dengan pendapatnya Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman: "Pendapat yang kuat itu, wajib baginya untuk bertaubat dan perbanyaklah puasa sunnah,, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh,." (Dalam Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman Soal No. 53)

Maksudnya orang yang tidak puasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib untuk dia mengqodho puasa tetapi dia harus bertaubat kepada Allah,, menyesali dosa yang telah dia lakukan karena dia melalaikan perintah puasa Ramadhan, sehingga taubat kepada Allah serta berjanji untuk berpuasa jika bertemu dengan bulan Ramadhan berikutnya,, serta bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dia lakukan dan memperbanyak puasa sunah,.





BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline