Lihat ke Halaman Asli

Dakwah Masa Kini

Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi

Fiqh Wanita | Ustadz Muhammad Yusuf al-Minangkabawi | Ruthubah Materi Wadi

Diperbarui: 17 Februari 2022   09:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Setelah kita membahas madzi pada postingan sebelumnya wanita dapat mengetahui, bahwa sangat penting mencuci kemaluan sebelum mereka berwudhu',, agar suci dari najis ini sehingga wudhu' tersebut menjadi sah untuk dibawa sholat, berikutnya kita membahas  Fiqh Wanita yaitu Ruthubah Materi Wadi,, bagi yang belum membaca Materi Madzi dapat dilihat melalui link di atas tadi,.

Wadi merupakan cairan putih yang lebih kental dan keluar sesudah air seni atau air kencing pada umumnya, dan bisa juga ia keluar ketika memikul beban yang berat sehingga letih,, sebagaimana yang saya pahami dari kitab al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab juz II hal. 141-142, sementara hukum dari Wadi ini sama dengan Madzi yang saya bahas di episode sebelumnya,, yakni Wadi dan Madzi sama2 di hukumi sebagai najis atau tergolong kepada najis sedang seperti darah dan nanah, penjelasan saya ini berdasarkan pendapat Imam asy-Syafi'i yang saya pahami dari Kitab al-Umm,, sebagaimana yang di tuliskan dalam kitab tersebut: 

 "Setiap kencing, madzi, wadzi atau sesuatu yang tidak diketahui,, atau diketahui yang keluar dari kemaluan bagian depan, maka semua hukumnya najis kecuali mani,."

Kesimpulan

 Madzi merupakan cairan yang keluar karena syahwat atau ingin berhubungan intim maupun menghayal atau membayang2kannya, kemudian Wadi merupakan cairan yang keluar yang umumnya setelah kencing atau karena kecapekan, sedangkan ulama menghukumi dari kedua cairan tersebut yaitu Madzi dan Wadi tergolong kepada najis,, sehingga ia harus dibersihkan terlebih dahulu dari kemaluan sebelum berwudhu untuk melaksanakan shalat, jika tidak tentu wudhu juga tidak sah karena tubuh masih bernajis,, jika wudhu tidak sah tentu sholat juga tidak sah karena belum suci dari najis, dan kalau cairan tersebut mengenai benda lain yaitu pakaian atau lain2nya,, maka harus dicuci dengan cara dibasuh dengan air sampai hilang bau dan warna, sebagaimana mensucikan darah dan nanah sampai hilang bau dan warna dari najis tersebut,. Sudah pahamkah kenapa wanita itu harus mencuci kemaluannya...??? 

 Nantikan lanjutan Thaharah tentang pembahasan empat cairan dari vagina wanita episode ke-3, share kepada teman dan kerabat agar mereka juga mendapatkan sesuatu yang bermanfaat ,, sedikit menurut kita tetapi sangat berfaedah bagi orang orang lain jika mereka amalkan, In Syaa Allah akan berpahala karena ilmu yang di share bermanfaat bagi orang lain,. 

   


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline