Kemungkinan besar wanita banyak yang tidak mencuci kelamin hendak berwudhu, baik yang muda maupun orang tua yang belum mengetahui aturan dari Fiqh Bab Thaharah,, maka setelah mengetahui hal ini semoga dapat di amalkan dan mohon ampunlah atas ketidak tahuan selama ini, sebab bagi seorang wanita memang sudah seharusnya mencuci ulang vagina sebelum berwudhu, hal itu karena wanita memiliki Ruthubatil Farji ataupun Keringat Vagina:
a) Ruthubah atau cairan yang keluar dari dalam vagina, ini jelas dihukumi najis dan jika tidak dicuci tentu tidak sah sholatnya,, sebab sholat harus suci dari hadats dan najis,.
b) Ruthubah ataupun cairan yang keluar dari luar bagian tengah2 vagina, ini ada yang mengatakan najis dan juga ada yang mengatakan tidak najis,.
c) Ruthubah ataupun cairan yang keluar dari luar atau bibir vagina, ulama sepakat mengatakan tidak najis dan tidak harus dibasuh,.
Tetapi hanya dokter bidang kewanitaan saja yang bisa mendeteksi cairan keluar dari dalam/tengah/luar vagina, jadi kalau bukan yang ahlinya tentulah wanita tidak bisa membedakan hal tersebut,, sehingga sebagian ulama ada yang berkata bahwa Wanita Wajib membasuh Vagina selesai kencingnya sesuai hadits siksa kubur, lalu di anjurkan dengan tegas bahwa sebelum berwudhu Wanita itu mencuci Vaginanya terlebih dahulu,, karena kelamin wanita itu sering lembab dan ada yang tergolong najis bahkan ada yang sampai hadats, dari itulah saya tulis disini penyebab kelamin atau vagina wanita basah menurut Fiqh,, dan salah satunya yang akan di bahas saat ini adalah Madzi,.
Madzi merupakan cairan bening dan halus serta lengket yang keluarnya itu saat ada dorongan syahwat, penyebabnya bisa juga karena bercumbu atau karena mengingat atau persetubuhan,, selain itu menghayal persetubuhan ataupun lainnya yang dapat menyebabkan timbulnya syahwat, hingga membuat keinginan untuk berhubungan intim atau bersetubuh,, keluarnya madzi ini tidaklah memancar dan tidak diakhiri dengan rasa lemas atau kendor syahwat, bahkan terkadang seseorang juga tidak akan merasakan keluarnya air madzi ini karena seakan2 biasa2 saja,, hal ini juga terjadi pada kaum laki2 tetapi yang lebih sering itu pada kaum wanita, dan madzi ini ia adalah tergolong najis berdasarkan kesepakatan ulama,, jikalau wanita tidak membasuh kelamin atau vaginanya saat berwudhu otomatis wudhunya tidak sah, karena dirinya belum suci dari najis sebab vaginanya ada air madzi yang tergolong najis,, jadi kalau wudhu tidak sah otomatis sholatnya juga tidak sah karena tubuhnya belum suci dari najis,.
Maka untuk membersihkan air madzi ini yaitu dengan cara mencuci kemaluannya, sahabat yang bernama 'Ali bin Abi Thalib ra pernah menyuruh Miqdad bin al-Aswad ra menanyakan hal ini kepada Rasulullah Saw,, bahwa dirinya sering mengeluarkan madzi maka Rasulullah Saw bersabda:
"Hendaklah dia mencuci kemaluannya dan berwudhu'." (HR. al-Bukhari no. 269, dalam Fathul Baari jus I hal 230 no. 132 dan HR. Muslim no. 303)
Apabila air madzi ini mengenai pakaian kita maka cukuplah dibersihkan dengan cara menyiramkan air ke pakaian yang terkena madzi tersebut, sebagaimana Sahl bin Hunaif ra bertanya kepada Rasulullah Saw mengenai madzi pada pakaiannya,, maka ketika itu Baginda Rasulullah Saw menjawab:
"Cukuplah bagimu mengambil air satu telapak tangan lalu tuangkanlah ke pakaianmu yang terkena madzi sampai engkau lihat air tersebut mengenainya membasahinya" (HR. Abu Dawud no. 215, HR. at-Tirmidzi no. 115 dan HR. Ibnu Majah no. 506)