Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis bagi penyiapan generasi penerus suatu bangsa dan membentuk sumber daya manusia yang handal. Hal ini menjadikan negara memberikan prioritas yang tinggi terhadap pendidikan bagi warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 31, ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Negara harus memberi kesempatan pendidikan yang sama kepada semua warga negara tanpa kecuali. Artinya, warga negara yang karena alasan tertentu terpaksa tidak bisa mengikuti pendidikan di jalur pendidikan formal harus dijamin memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang setara melalui jalur pendidikan nonformal.
Pendidikan non formal di masyarakat lebih dikenal dengan sebutan Pendidikan Kesetaraan. Pendidikan kesetaraan ini terdiri dari tiga jenjang kelompok belajar (kejar) yaitu kejar paket A (setara SD), kejar paket B (setara SMP) dan Kejar Paket C (Setara SMA). Fungsi pendidikan kesetaraan adalah mengembangkan potensi peserta didik yang disebut warga belajar, dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan akademik dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Warga Negara Indonesia dapat mengakses pendidikan nonformal melalui dua lembaga yaitu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). PKBM merupakan lembaga pendidikan nonformal yang dikelola oleh pihak swasta. Lembaga ini banyak tersebar di wilayah kecamatan dan kelurahan/desa. Sedangkan SKB merupakan lembaga pendidikan nonformal milik pemerintah. SKB ini merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di masing-masing kabupaten/ kota madya.
Legalitas pendidikan kesetaraan sudah dijamin oleh pemerintah dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pendidikan Nonformal diatur pada pasal Pasal 26 ayat 1,2 dan 6.
Pasal 26 ayat 1 menyebutkan bahwa Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pasal 26 Ayat 2 menyebutkan bahwa Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional.
Pasal 26 Ayat 6 berbunyi hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian. Setiap peserta didik yang lulus ujian program Paket A, Paket B, Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijasah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi, baik formal maupun nonformal.
Struktur kurikulum pendidikan kesetaraan meliputi 3 kelompok, yaitu kelompok umum, kelompok peminatan dan kelompok khusus. Kelompok umum dan peminatan berisi mata pelajaran yang mengacu pada pendidikan formal dan mata pelajaran peminatan yaitu: Peminatan Matematika dan Ilmu Alam (IPA), Peminatan Ilmu-ilmu Sosial (IPS), dan Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya (Bahasa). Kelompok Khusus terdiri dari kelompok pemberdayaan dan keterampilan. Pemberdayaan memuat kompetensi berupa soft skill untuk menumbuhkan keberdayaan, harga diri, percaya diri, sehingga peserta didik mampu mandiri dan berkreasi dalam kehidupan bermasyarakat. Materi-materi untuk mencapai kompetensi dapat meliputi: pengembangan diri, dan pengembangan kapasitas dalam rangka mendukung keterapilan yang dipilih oleh peserta didik. Contohnya pelatihan public speaking, latihan kepemimpinan dasar, kewirausahaan, promosi dan pemasaran produk melalui media sosial.
Muatan keterampilan memuat kompetensi berupa vocational skill/ hard skill yang menjadi satu kesatuan dengan muatan pemberdayaan. Muatan keterampilan diberikan dengan memperhatikan potensi sumber daya daerah, kebutuhan peserta didik dan peluang kesempatan kerja yang tersedia. Tujuannya adalah agar mereka siap terjun ke masyarakat dan dunia kerja. Contoh muatan keterampilan yang dapat diberikan adalah keterampilan tata boga, montir, potong rambut/ barber shop, aplikasi perkantoran, hidropinik, barista, menjahit dan desain grafis
Peran pemerintah untuk mendukung pendidikan kesetaraan dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PNFI). Terdapat beberapa program Kecakapan Hidup (Life Skills) pada pendidikan kesetaraan diantaranya memberikan kursus singkat, program Pendidikan Kewirausahaan Masyarakat (PKW) dan Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) pada lembaga nonformal (SKB dan PKBM) serta lembaga kursus (LKP) melalui pengajuan proposal usulan program.
Untuk membantu pelaksanaan pembelajaran akademik dan pembekalan kecakapan hidup pada program Kesetaraan Paket A, B dan C, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional telah mengalokasikan dana bantuan langsung berupa Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang bersumber dari APBN. Dengan adanya bantuan ini, lembaga penyelenggara baik PKBM maupun SKB dapat memberikan layanan pendidikan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat. Bahkan, beberapa lembaga, salah satunya SKB Kota Tegal, mengratiskan biaya pendidikan bagi warga belajar Paket A, B dan C. Hal ini sejalan amanat UUD Tahun 1945 pasal 31 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pendidikan kesetaraan dapat diikuti oleh beragam lapisan masyarakat. Para pekerja, ibu rumah tangga yang sudah berkeluarga, anak putus sekolah karena faktor ekonomi maupun sebab lainnya, bahkan atlet maupun pekerja seni yang tidak bisa bersekolah di sekolah formal dapat mengambil jalur pendidikan kesetaraan melalui lembaga yang ada.