Lihat ke Halaman Asli

Kabar24

belajar untuk menambah literasi

Dugaan pemalsuan Tatib Pemilihan Rektor Universitas Haluoleo

Diperbarui: 11 Februari 2021   08:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Universitas Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Kendari, Proses Pemilihan Rektor di Universitas Haluoleo Kendari periode 2021-2025, rencanakan akan dilaksanakan pada Maret mendatang, 

Untuk mematangkan proses pemilihan tersebut, pada 4 Februari 2021 telah dilaksanakan Rapat Senat secara daring untuk membahas Tata Tertib Pemilihan Rektor. Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan yang cukup alot tentang persyaratan calon rektor (Pasal 3 Tatib), khususnya menyangkut Pengalaman Manajerial. 

Di dalam draft Tatib pada Pasal 3 huruf d dinyatakan bahwa, seorang calon rektor harus “memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di Universitas HaluOleo” (Draft Tatib Terlampir). 

Sementara dalam Statuta Universitas Haluoleo yang termuat dalam Berita Negara Republik Indonesia No.660, 2012; PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO (Terlampir), Pasal 27 Angka 7 huruf e diyatakan bahwa, seorang Calon Rektor:

“Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan/bagian paling sedikit 2 (dua) tahun bagi calon Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan dan Ketua Lembaga,".

Demikian pula didalam PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN PERGURUAN TINGGI NEGERI (Terlampir), Pasal 4 bahwa persyaratan calon pemimpin PTN (Perguruan Tinggi Negeri) huruf “d” dinyatakan bahwa, Memiliki pengalaman manajerial palingrendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN.

Dengan demikian jelas bahwa, Draf Tatib yang disusun tersebut tidak sesuai dengan Statuta Universitas Halu Oleo karena pada poin Pengalaman Manajerial tersebut dihilangkan kata bagian, juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 tahun 2017 tersebut karena dihilangkannya kata sebutan lain yang setara. 

Meskipun kemudian dalam rapat kata sebutan lain yang setara, dimasukkan kembali (namun setelah melalui perdebatan alot), namun kata sebutan lain yang setara tersebut diterjemahkan sebagai sebutan lain dari jurusan, dimana pada universitas tertentu (kami tidak tahu dimana) disebut Departemen atau Bagian. 

Ditengarai bahwa hal ini untuk menghambat calon lain yang belum pernah menjadi ketua jurusan, meskipun pernah menduduki jabatan manajerial lain yang sebetulnya setara dengan ketua jurusan seperti, Kepala Pusat Studi, Kepala Laboratorium ataupun jabatan lainnya yang menurut hirarki bahkan lebih tinggi dari Ketua Jurusan seperti misalnya Wakil Dekan, Wakil Direktur atau Kepala UPT. 

Atas kondisi ini, dianggap tidak logis terhadap demokrasi Kampus, karena proses ini dapat merusak kridebilitas Universitas Haluoleo yang merupakan kampus terbesar di Sulawesi Tenggara, karena dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan serta untuk menjaga terciptanya suasana keadilan bagi semua pihak yang sesungguhnya memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai Rektor

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline